Kirim 17 Kg Ganja, Kurir Narkoba di Depok Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap S alias A (24) di Kp Utan, Cipayung. Kurir narkoba ini tertangkap tangan mengirimkan 17 kilogram ganja.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap S alias A (24) di Kp Utan, Cipayung. Kurir narkoba ini tertangkap tangan mengirimkan 17 kilogram ganja.
Aksi S sebenarnya cukup cerdik dalam melakukan aksinya. Dia biasanya melakukan sistem tempel saat mengantar pesanan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
"Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Depok, Rabu (26/1).
S juga memanfaatkan waktu malam untuk mengantar barang haram itu untuk menghindari petugas. "Untuk waktunya mereka melihat situasi di mana polisi lengah atau petugas jarang berada, makanya mereka beraksi pada malam hari," tukasnya.
Namun, polisi akhirnya mengetahui modus S. Pria itu pun ditangkap bersama 17 Kg ganja.
Diupah Rp1 Juta per Kg
S menerima bayaran Rp1 juta untuk 1 kilogram ganja yang dikirim. Dari 17 kilogram ganja yang dikirim, S mendapat upah Rp17 juta. "Yang bersangkutan mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 Kg mendapat Rp17 juta," tambahnya.
Ini bukan pertama kali menjadi kurir narkoba. Pada November 2021, dia sudah pernah mengantar juga namun jenis yang berbeda, yaitu sabu-sabu. Dan pada Januari 2022, pria ini kembali menerima tawaran menjadi kurir ganja karena upah yang ditawarkan menggiurkan.
"Pengakuan tersangka perannya sebagai kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali. Jadi pernah November lalu menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 Kg," katanya.
Zulpan menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini pihaknya masih memburu dua orang lain, yaitu A dan B yang masih buron. "S ini perannya kurir. Di atasnya ada lagi yang mengendalikan peredaran tersebut. Dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dua DPO ini berinisial A dan B," ungkapnya.
S dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1). "Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(mdk/yan)