Kirim 39 Kg Ganja dari Aceh, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara
Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua warga Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26), terbukti menjadi kurir 39 Kg ganja. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).
Majelis menyatakan Sharul dan Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Sri Wahyuni.
Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon juga meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun subsidernya 1 tahun kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Sharul dan Khairul menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU.
Sharul merupakan warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Blang Kejeren, Aceh, sedangkan Khairul beralamat di Jalan Kota Cane Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh. Keduanya diproses lalu diadili setelah ditangkap di kamar 04 Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 15.15 Wib.
Perkara narkotika yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, Sharul ditelepon Aleh (DPO). Dia ditawari pekerjaan untuk mengirimkan ganja ke Medan dengan upah Rp250 ribu per Kg.
Sharul menyanggupi pekerjaan itu. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2019, sekitar pukul 22.30 Wib pria ini menjemput 2 goni berisi 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 Kg di Desa Bangkik, Blang Kjeren. Dia kemudian membawa narkotika itu ke rumahnya.
Esok harinya, Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 05.00 Wib, Sharul mengajak Khairul yang bekerja sebagai sopir untuk mengantarkan ganja itu ke Medan. Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Blang Kjeren membawa ganja itu ke Medan. Mereka menggunakan 1 unit mobil pikap Grand Max BK 9961 EN.
Aleh kemudian memberikan nomor handphone seseorang yang akan mengambil ganja itu di Medan kepada kedua terdakwa. Mereka juga diperintahkan mengambil uang pembayaran ganja dengan harga Rp900.000 per Kg.
Sekitar pukul 14.00 Wib, Sharul dan Khairul tiba di Medan. Mereka menurunkan 2 goni ganja tersebut dari pikap dan membawanya ke kamar No 04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung.
Sekitar pukul 15.15 Wib keduanya ditangkap tim dari Polrestabes Medan. Keduanya diproses, diadili dan dinyatakan bersalah.
Baca juga:
Coba Rebut Pistol Polisi, Residivis Pengedar 2 Kg Sabu Ditembak Mati
Canggih, Begini Cara Polisi Deteksi Mainan Anak Mengandung Narkoba
Pesan Pimpinan Komisi III DPR ke BNN: Pemberantasan Narkoba Tidak Boleh Main-main
Mantan Atlet Tinju Amatir DIY Terlibat Peredaran Narkoba
Kerap Ancam Ibu Pakai Parang, Pecandu Narkoba Bersujud Setelah Dipolisikan