Kirim APBD ke Kemendagri, DPRD DKI dinilai langgar aturan
Dari sisi aturan tidak boleh DPRD bypass kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai DPRD DKI telah melanggar aturan hukum lantaran mengirimkan APBD 2015 versinya ke Kementerian Dalam Negeri. DPRD dinilai telah memotong jalur.
"APBD versi yang disampaikan Ahok ini tercium oleh DPRD. Lalu DPRD menyampaikan juga versi mereka. Dari sisi aturan tidak boleh DPRD bypass kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Refly Harun dalam diskusi bertema 'Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD' di gedung DPD, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mempunyai kewenangan menyampaikan APBD ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ya karena dia (DPRD) merasa bahwa satuan tiga adalah kewenangan Pemprov, ya dia isi satuan tiga dengan e-budgeting, lalu kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.
Menurut dia, setelah Gubenur DKI Jakarta Ahok menyampaikan APBD ke Kemendagri, DPRD DKI lebih baik menggunakan fungsi pengawasan.
"Bagi calo-calo anggaran belanja, paling penting itu satuan tiganya. Makanya kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa DPR itu tidak boleh lagi ikut sampai satuan tiga. Jadi pembahasan APBN hanya sampai satuan dua saja. Satuan tiga urusan eksekutif," ucapnya.
"Tetapi masalahnya adalah kalau ada keinginan kita untuk mempengaruhi anggaran terkait dengan proyek misalnya, tidak bisa harus masuk pada satuan tiga. Karena satuan dua itu baru program. Belum ada rupiahnya," imbuhnya.