Kisah heroik prajurit Kostrad buru pencuri kayu ilegal
Setelah memiliki cukup bukti, para prajurit itu kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kapal nelayan tersebut.
Pada hari Minggu (14/12) pukul 19.00 WIB, Danpos Temajuk Satgas Yonif Linud 501/BY Kostrad Letda Inf Dawud mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sungai Sumpit Ds. Temajuk, Kec. Paloh, Kab. Sambas ada masyarakat yang membawa kayu ilegal menggunakan kapal. Mendapat informasi itu, kemudian Danpos Temajuk dan 4 orang anggota Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif Linud 501/BY melaksanakan pengendapan di sekitar sungai sumpit Ds. Temajuk, Kec. Paloh, Kab. Sambas menggunakan Perahu Motor.
Berdasarkan rilis dari Penkostrad yang diterima merdeka.com, Selasa (23/12), pada Senin (15/12) sekitar pukul 00.30 WIB, mereka kemudian melakukan pengintaian dan pengendapan. Setelah memiliki cukup bukti, para prajurit itu kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kapal nelayan tersebut.
Benar saja, para prajurit menemukan kayu ilegal jenis Meranti sebanyak 2 kubik tanpa di lengkapi surat dan dokumen resmi. Prajurit juga mengamankan dua orang atas nama Nadar (37) dan Yulianto (45).
Selanjutnya, hasil operasi penyergapan itu diserahkan ke Polsek Paloh untuk ditindaklanjuti.