Klarifikasi Finnet Indonesia Masuk Daftar Komifo soal 42 Perusahaan Diduga Terkait Judi Online
Daftar tersebut menyebut ada 42 perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran terkait judi online.
PT Finnet Indonesia (Finnet) buka suara soal nama perusahaannya masuk dalam daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Daftar tersebut menyebut ada 42 perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran terkait judi online.
Secara tegas PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
- 42 Sistem Pembayaran ini Siap-siap Kena Sanksi dari Kominfo, Ada Indikasi Judi Online
- Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
- Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
- Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.
Finnet sebagai pemilik brand Finpay, merupakan Perusahaan yang menjalankan praktik Good Corporate Governance.
Finnet menegaskan dan memahami kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan ini, dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerjasama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat," kata Pengganti Sementara (PGS) VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono melalui keterangan resminya, Minggu (11/8).
Finnet akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.
Finnet juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Untuk diketahui, PT Finnet Indonesia (Finnet) didirikan pada tahun 2006 dengan fokus menjalankan bisnis di bidang penyediaan layanan pembayaran digital. Finnet berdiri dengan kepemilikan saham dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (melalui PT. Multimedia Nusantara) sebesar 60 persen dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (melalui PT. Mekar Prana Indah) sebesar 40% dengan visi 'Menjadi Digital Financial Service Company Pilihan untuk Mengakselerasi Inklusi Keuangan Indonesia'
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
"Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8).
Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024