KLHK Diminta Turun Tangan Selesaikan Masalah Lahan di Langgam Pelalawan
Persoalan lahan yang menjadi perseteruan antara dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) yang berada di desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan masih belum tuntas.
Persoalan lahan yang menjadi perseteruan antara dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) yang berada di desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan masih belum tuntas. Pakar Lingkungan, Elviriadi menilai negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bisa memberikan andil untuk mencarikan solusi.
"Seharusnya negara lewat KLHK hadir di tengah persoalan ini. Sebab ini merupakan tupoksinya. Bukan malah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Elviriadi, Pekanbaru, Jumat (19/3).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kementan menggarap lahan di Merauke? “Insyaallah kita akan garap pertama adalah kita sudah putuskan langsung kita garap 20 ribu hektare optimalisasi lahan dan anggarannya kami setujui hari ini dan mulai hari ini kita kerjakan. Kalau ini berhasil dengan baik, kita akan bergeser mengelola 500 ribu hektare dari potensi 1,2 juta hektare. Ini kami sudah rintis 2016-2017 bersama Pak Bupati 10 ribu hektare dan berhasil, sekarang ini sudah panen," ungkap Mentan Amran.
-
Apa yang menjadi harapan Irjen Kementan terhadap Petani dan ASN Kementan? “Kita semuanya mari bersama-sama melakukan peningkatan kinerja dan produktivitasnya sehingga harapan pemerintah serta harapan masyarakat bisa terwujud dan segala sesuatunya bisa terlaksana untuk kesejahteraan masyarakat,” seru Irjen Setyo.
-
Bagaimana Kementan mendorong para Petani Muda? Program dari Kementan untuk regenerasi petani ini bukan hanya berjalan di level pendidikan dan pelatihan tetapi juga langsung kepada penerima manfaat program pertanian pemerintah di berbagai daerah.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya DLHK itu tupoksinya adalah persoalan lahan nonhutan. Sedangkan saat ini lahan kebun sawit yang sedang dipersoalkan berada dalam kawasan hutan.
"Saya enggak tahu kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara. Sementara seharusnya ini adalah tupoksi dari KLHK. Harusnya KLHK merespons permasalahan ini," lanjutnya.
Menurutnya, KLHK yang kini dipimpin Siti Nurbaya seharusnya hadir di tengah persoalan ini dengan membawa solusi.
"Kita berharap Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonversi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (Apel). Sehingga tidak ada yang menjadi korban," paparnya.
Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai jika aparatur negara baik camat, kepala desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga (petani).
"SKGR kan diakui negara. Sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi, kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah bisa lah dilakukan eksekusi," terangnya.
"Ini masyarakat sudah dimakmurkan oleh kelompok usaha seperti perusahaan-perusahaan ini, maka negara harus hadir dan bijaksana," tambahnya.
Sementara, usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.
Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat.
Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang di dalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).
Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin, dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.
"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/3) kemarin.
Agustin menyebut penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.
"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.
Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT PSJ," kata Irfan dalam petikan putusan itu.
Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata.
Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.
Eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warga karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ.
Perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.
Baca juga:
Berpegang pada Putusan Pidana, Jaksa Tetap Eksekusi Lahan di Pelalawan
Warga Langgam Pelalawan Resah Sengketa Lahan Semakin Berlarut
Pengacara Sewa Puluhan Preman Upahi Rp150.000 per Hari buat Kuasai Lahan Warga
Wagub DKI: Banyak Masalah Sengketa dan Mafia Tanah di Jakarta
Polda Metro Irit Bicara Ditanya Keterlibatan Wali Kota Bekasi di Kasus Sengketa Tanah
Sengketa dengan PTPN, Lahan Pesantren Milik Rizieq Bisa Disita Polisi
Beda Keterangan Polisi dengan Koperasi Terkait Penangkapan 4 Petani di Pelalawan