KLHK Pergoki Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda, 2 Orang Jadi Tersangka
Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, memergoki aktivitas tambang batu bara ilegal di kampung Muang, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur. Dua orang dijebloskan ke penjara.
Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, memergoki aktivitas tambang batu bara ilegal di kampung Muang, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur. Dua orang dijebloskan ke penjara.
Kedua pelaku, Z (51) dan A (58), diketahui masing-masing bertindak sebagai pemodal/penanggung jawab operasional dan pengawas lapangan. Tidak ada perlawanan saat tim memergokinya.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Apa yang terjadi pada pesepeda di Tambun Selatan? Viral di media sosial seorang pesepeda yang tiba-tiba dijambret oleh pemotor hingga terjatuh.
-
Apa yang menarik dari Taman Bambu Tangerang? Taman Bambu menjadi destinasi edukasi yang menarik, karena pengunjung bisa mengetahui kegunaan bambu yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.
-
Kapan kejadian penjambretan di Tambun Selatan terjadi? Peristiwa ini berlangsung pada siang hari dan terjadi sangat cepat setelah pelaku memepet pesepeda.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
Selain mengamankan keduanya, tim KLHK juga menyita eksavator Komatsu PC 300, menyegel tambang seluas kurang lebih 3 hektare, dan juga 1 kantong plastik sampel batu bara.
"Kami hentikan aktivitas tambang ilegal itu hari Selasa (13/8) kemarin, sekitar jam 12 siang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, Jumat (16/8).
Dijelaskan, penindakan berawal dari upaya tim KLHK memverifikasi pengaduan yang diterima pada 16-20 Juni 2019. Di mana pada 16 Juni 2019, memang ditemukan adanya kegiatan penambangan batu bara ilegal.
"Kemudian, tanggal 13 Agustus kemarin itu, kembali menemukan aktivitas serupa, sekaligus melakukan penghentian operasional di lapangan. Pemeriksaan awal, aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkungan. Bahkan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), dan izin produksi," tegas Subhan.
Penyidik menjerat tersangka Z dan A, dengan pasal 98 (1), pasal 109 junto pasal 116 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Subhan.
Terungkapnya kasus itu, lanjut Subhan, merupakan buah kerja sama dan sinergi Balai Gakkum Kalimantan, bersama Polda Kaltim, Polresta Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup Samarinda. "Penyidik masih terus mendalami kasus ini, mengungkap kemungkinan pihak lain ikut terlibat," demikian Subhan.
Baca juga:
Menengok Kembali Kesuksesan Indonesia Rebut Kekayaan Negeri
Terperosok ke Lokasi Pembuangan Limbah Batubara, 3 Remaja Alami Luka Bakar
PT PP Garap Proyek Smelter Nikel Berkapasitas 120.000 Ton
Bos Pajak Blak-blakan Penyebab Penerimaan 2019 Tak Sesuai Harapan
Intip Langkah Vale Hijaukan Kembali Lahan Bekas Tambang