Kliping koran jadi bukti kasus sengketa Pilkada Kota Padang
MK menilai, laporan koran Suara Keadilan tidak berimbang dan mendiskreditkan pasangan nomor urut dua.
Tak biasanya berita media massa menjadi alat bukti dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal itu terjadi dalam pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam putusannya, MK membenarkan adanya kalimat mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2, M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka atau pihak pemohon oleh media cetak Suara Keadilan dalam pemberitaannya.
"Setelah mencermati dengan saksama semua, berupa kliping koran, selebaran, tanda bukti laporan, menurut Mahkamah, memang benar ada kalimat yang mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2 dalam bentuk selebaran dan berita koran," kata Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, dalam membacakan pertimbangan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/12).
Keberatan pasangan M. Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka, menuding tim sukses pasangan nomor urut 3, Desri Ayunda-James Hellyward yang melakukan itu dengan menyebarkan salinan koran Suara Keadilan. Isinya dianggap mendiskreditkan pemohon.
Meskipun demikian, Mahkamah menilai hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait. Sebab koran itu tidak diketahui sumber beritanya dan siapa penulisnya.
"Memang benar ada kalimat yang mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2 dalam selebaran dan berita koran, tapi fakta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait, sebab tidak diketahui siapa yang membuat dan dari mana sumber beritanya. Adapun bukti mengenai tanda bukti laporan dari Panwas, menurut Mahkamah bukti tidak jelas mengenai jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan pelakunya," ujar Maria kembali membacakan pertimbangan.
Untuk membuktikan pemberitaan itu, Mahkamah meminta kepada pemohon diminta membuktikan hal itu, baik melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, dan saksi lain kalau hal itu merupakan tindak pidana. "Harus ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang bersalah. Setelah melakukan pemeriksaan bukti pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya hasil klarifikasi ataupun rekomendasi dari Panwas mengenai adanya pelanggaran dimaksud. Berdasarkan penilaian atas fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," papar hakim Maria membacakan pertimbangan.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, menolak keberatan termohon dan pihak Terkait untuk serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Ini artinya keputusan KPU Pilkada Kota Padang berlaku dengan menetapkan pemilihan dua putaran, karena tidak ada satupun pasangan calon memperoleh suara 30 persen. Putaran kedua berhak diikuti dua pasangan calon yang meraih suara tertinggi yakni, pasangan Mahyeldi-Emzalmi dan Desri Ayunda-James Helyward.
Baca juga:
MK perintahkan KIP Subulussalam hitung ulang hasil pilkada
Hanya saat pilkada saja pemimpin punya nurani
Sumut paling rendah tingkat partisipasi pemilih di pilkada
KPUD Deli Serdang salah hitung, MK putuskan penghitungan ulang
MK tolak gugatan Farhat Abbas terkait Pilkada Kolaka
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.