Koalisi kawal RUU Pemilu desak Jokowi batalkan penambahan kursi DPR
Pemerintah dan DPR sepakat penambahan 15 kursi buat anggota DPR. Hal ini disepakati pada pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, keputusan tersebut menuai protes.
Pemerintah dan DPR sepakat penambahan 15 kursi buat anggota DPR. Hal ini disepakati pada pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, keputusan tersebut menuai protes.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan bawahannya membatalkan penambahan 15 kursi DPR.
Dalam hal ini, mereka mendesak Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan. Penyebabnya, rencana penambahan kursi DPR dari 560 menjadi 575 berpotensi menambah beban keuangan negara.
"Menurut penelitian Indonesia Budget Center (IBC), penambahan kursi ini akan menambah beban keuangan negara sebesar Rp 59 miliar per tahun," kata Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto membacakan pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil RUU Pemilu di Rumah Kebangsaan, Jakarta, Minggu (11/6).
Menurut Sunanto, anggaran sebesar Rp 59 miliar bakal meliputi gaji, tunjangan, kendaraan dinas, staf ahli, dana reses, dan rumah aspirasi. Uang sebesar tersebut, lanjut dia, layak untuk ditolak Jokowi.
"Sangat tidak produktif jika dibandingkan uang itu digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang masih belum merata," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu juga menilai penambahan kursi DPR tersebut tidak akan mengatasi ketidakadilan distribusi kursi DPR ke provinsi sebab dilakukan tanpa prinsip dan parameter yang jelas dan akuntabel mengenai bagaimana kursi akan dialokasikan ke provinsi.
Penambahan 15 kursi DPR tersebut tanpa redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara (Kaltra) sebagai provinsi baru. Kaltara mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.
Sedangkan empat daerah lainnya mendapatkan jatah dua kursi, yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung. Sedangkan daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yani Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penambahan kursi ini tak akan memberatkan anggaran. "Politik tidak bisa diukur dari tingkat kemahalan kalau di tambah 15 tidak terlalu banyak lah, dari kaca politiknya," kata Tjahjo, Senin lalu.