Kombes Riko Dicopot, Irwasda Polda Sumut Jabat Plh Kapolrestabes Medan
Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Riko disebut menerima menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberhentikan sementara Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Kombes Pol Riko diduga telah menerima sejumlah uang dari istri bandar narkoba.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan posisi Kapolrestabes Medan sementara waktu dijabat Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi sebagai Plh Kapolrestabes Medan terhitung sejak Jumat (21/1) kemarin.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Ia menjelaskan, menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, kasus yang terjadi di Satresnarkoba Polrestabes Medan dapat disimpulkan bahwa ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan dan bidang pengawasan dilakukan Riko terhadap bawahannya. Sehingga diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) point a Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
"Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukkan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan (quality assurance)," tutupnya.
Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Riko disebut menerima menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang suap tersebut diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta. Sementara Kombes Riko diduga menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Baca juga:
Terbelit Kasus Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
Diduga Terlibat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Dicopot
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Anggota Polres Badung Diberhentikan Tidak Hormat
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Sepatan Tangerang
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Solok Kota Dipecat
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat