Komentar Jokowi Saat Hakim Tuntut Kenaikan Gaji: Dalam Kajian dan Perhitungan
Jokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal aksi cuti massal hakim se-Indonesia, yang salah satu tuntutannya meminta kenaikan gaji. Jokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan Ham, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," jelas Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Selasa (8/10).
Sebelumnya, para aktivis 98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat mendukung rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar gerakan aksi cuti bersama mulai tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Hal itu dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan para hakim.
Jajaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sendiri tetap bertugas di tengah aksi cuti bersama. Namun begitu, mereka tetap mendukung adanya gerakan tersebut.
"Jadi kami mendukung, tapi jangan sampai menghilangkan hak-hak publik," tutur Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Senin (7/10).
Menurutnya, dukungan dapat diberikan PN Jakpus dalam bentuk lainnya dan tidak harus menghentikan persidangan, khususnya yang terbentur batas waktu penyelesaian dan masa penahanan, seperti misalnya kasus tindak pidana korupsi.
"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa gitu. Tapi yang jelas kami mendukung," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan kesejahteraan hakim menjadi celah potensial untuk masuknya perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim. Maka dari itu, KY terus mendorong tata kinerja hakim agar tidak menyimpang.
"Ini sangat terkait, sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim," ujar Mukti saat menyampaikan pernyataan dalam audiensi bersama SHI.
Mukti mengakui, pemantauan KY terhadap para hakim ke berbagai daerah ditemukan kejadian miris. Sebab banyak hakim tidak mendapat fasilitas yang seharusnya dapat melindungi dirinya, seperti keamanan dan perumahan.
"Ini tentunya menjadi konsen sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim," Mukti menandasi.