Kominfo Catat 554 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona, 89 Sudah Tersangka
Menkominfo menegaskan, membuat, menyebarkan, dan meneruskan hoaks adalah tindak pidana. Dia meminta seluruh platform digital dapat aktif bekerjasama melakukan pemblokiran berita bohong.
Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat 554 kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 hingga Sabtu (18/4). Sebanyak 89 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"14 sudah ditahan 75 sedang diproses," tutur Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).
-
Kenapa Kominfo fokus menangani hoaks kesehatan? Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan Kominfo mulai menangani isu hoaks terkait kesehatan? Berdasarkan kategori, sejak Agustus 2018 hingga Desember 2023, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan sektor kesehatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Menurut Johnny, isu hoaks corona tersebar di 1209 platform digital, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, hingga Youtube. Tercatat sudah 893 kabar hoaks yang diblokir atau take down, terdiri dari 691 hoaks di Facebook, 4 hoaks di Instagram, 204 hoaks di Twitter, dan 4 hoaks di Youtube.
"Sedangkan yang akan ditindaklanjuti sebanyak 316 terdiri dari Facebook 162 hoaks, Instagram 6 hoaks, Twitter 146 hoaks, dan Youtube 2 hoaks," jelas dia.
Johnny menegaskan, membuat, menyebarkan, dan meneruskan hoaks adalah tindak pidana. Dia meminta seluruh platform digital dapat aktif bekerjasama melakukan pemblokiran berita bohong.
"Hukuman bisa 5 sampai 6 tahun penjara dan denda bisa sampai Rp 1 miliar," tegas Johnny.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Trik Jaga Produktivitas Selama Work From Home ala Merry Riana
Negara Ingin Akhiri Lockdown Covid-19, Ini 6 Syarat yang Ditetapkan WHO
Pakar Kesehatan Dunia Sebut Tak Ada Jaminan Vaksin Covid-19 Berhasil Dikembangkan
VIDEO: Sumbang Lahan Demi Kemanusiaan
Jelang Ramadan, Pakistan Cabut Larangan Salat Berjemaah di Masjid
Pemerintah Kirim Sembako untuk 1,2 Juta Warga DKI, Bodetabek Menyusul
Masih Banyak Warga di Maluku Utara Tak Ikuti Protokol Kesehatan Cegah Covid-19