Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
Dia menjelaskan bagi yang melanggar, terdapat sanksi yaitu berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian masyarakat perlu mengingat delapan hal terkait aturan larangan mudik ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Hal tersebut seiring pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 serta situasi pandemi yang saat ini belum berakhir.
"SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo, Bambang Gunawan di Jakarta, Rabu (21/4).
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Bagaimana cara melakukan peregangan saat mudik? Menurut dr. Prasetyo, peregangan sebaiknya dilakukan setiap beberapa jam sekali, terutama bagi mereka yang menyetir dalam perjalanan jarak jauh. Hal ini membantu melancarkan peredaran darah, mengurangi ketegangan otot, dan menjaga tubuh tetap rileks.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kenapa orang Indonesia melakukan mudik? Momentum Lebaran dipandang baik untuk merajut silaturrahim dengan sanak saudara membuat tradisi mudik awet hingga kini.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
-
Kenapa Danis Murib ditembak mati? Komando Operasi Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III di Distrik Bibida Kabupaten Paniai menembak mati seorang desertir TNI karena tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dia menjelaskan bagi yang melanggar, terdapat sanksi yaitu berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian masyarakat perlu mengingat delapan hal terkait aturan larangan mudik ini.
Pertama yaitu penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Keempat kata dia yaitu cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima pemerintah kata dia akan melakukan pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021 yang akan dijadwalkan pada bulan Mei. Lalu keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
"Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran," tutupnya.
Baca juga:
8 Wilayah Aglomerasi yang Boleh Mudik Lokal
Cegah Pemudik, Penyekatan di Perbatasan Semarang Bakal Lebih Ketat
Wabup Karawang Cek Persiapan 14 Pos Penyekatan Mudik
Menko PMK Sebut Wisata Lokal Boleh Buka saat Larangan Mudik agar Ekonomi Bergerak
Sandiaga Uno Gandeng Musisi dan Budayawan Kampanyekan Larangan Mudik