Kominfo Minta KPI Punya Regulasi Awasi Konten Netflix dan Youtube
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwacana untuk mengawasi konten Netflix dan Youtube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa harus ada aturan yang mendukung. Sebab, belum ada regulasi KPI mengawasi platform digital tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwacana untuk mengawasi konten Netflix dan Youtube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa harus ada aturan yang mendukung. Sebab, belum ada regulasi KPI mengawasi platform digital tersebut.
"Kalaupun ada niat dari KPI (untuk mengawasi) harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung. Kami tahu bahwa UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten Youtube maupun Netflix," kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/8).
-
Kapan video Youtube yang menarasikan Erick Thohir dan DPR membongkar kasus Jokowi diunggah? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @SATU BANGSA pada Minggu (9/6) dan telah ditonton hingga lebih dari 3 ribu kali.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa KPU membuka kesempatan bagi YouTuber dan konten kreator untuk menjadi moderator? Menurut Hasyim, YouTuber dan konten kreator bisa untuk menjadi moderator debat nanti. "(YouTuber dan konten kreator bisa) Ya ada kemungkinan, tapi intinya kan karena ini yang akan menyiarkan televisi, kira-kira friendly dan familiar lah dengan kamera televisi," ungkap Hasyim.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Kapan video Youtube tersebut diunggah? Video tersebut berjudul "GEMP4RR!! GIBRAN G4G4L DIL4NTIK SETELAH KETHU4N HINA PR4BOWO DAN ANAKNYA ~ BREAKING NEWS." Benarkah, Gibran gagal dilantik sebagai wakil presiden karena menghina Prabowo di akun media Fufufafa?
"Ini artinya kalaupun KPI diberikan ruang untuk itu, harus di state atau dinyatakan dalam UU penyiaran. Saat ini sedang dalam proses revisi oleh DPR RI," sambungnya.
Meski begitu, Ferdinandus mengingatkan bahwa kreatifitas konten platform digital harus tetap dalam koridor. Artinya, harus ada semacam pengawasan yang dilakukan apapun bentuknya.
"Tentu saja nanti akan ada kode etik, siaran di Youtube atau konten Netflix dan seterusnya yang perlu mendapat perhatian negara," ucapnya.
Ferdinandus menuturkan, batasan-batasan yang penting untuk diatur dalam konten Netflix dan Youtube adalah pornografi, judi online dan tidak boleh mengandung ujaran kebencian berbasis SARA.
"TIdak boleh mengandung radikalisme, terorisme, dan seterusnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki wacana untuk mengawasi konten di media non-konvensional. Wacana itu diungkapkan oleh Ketua KPI 2019-2022, Agung Suprio. Beberapa platform yang disebut akan diawasi adalah Netflix dan YouTube.
Baca juga:
Gelar Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019, KPI Lombakan Tujuh Kategori
DPR Sahkan 9 Komisioner KPI
Komisi I DPR Pilih 9 Nama Calon Anggota KPI Hasil Fit and Proper Test
KPID Jakarta Tegur Metro TV karena Tak Berimbang Siarkan Kampanye Capres
KPI Imbau TV & Radio Tak Siarkan Ulang Debat Terakhir Pilpres di Masa Tenang
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Pansel Calon Anggota KPI
DPR Gelar Fit and Proper Test 34 Calon Anggota KPI