Kominfo Sudah Blokir 4.874 Fintech Bodong per 10 Oktober 2021
Langkah pemblokiran tersebut merupakan upaya pemberantasan konten negatif yang dilakukan di sisi hilir. Pemberantasan di sisi hulu maupun middle stream pun juga dilakukan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan Kominfo terus memberantas konten-konten yang merugikan masyarakat. Salah satunya fintech ilegal.
Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2020, lanjut dia, tercatat sudah ada 4.874 fintech bodong yang diblokir. Di dalamnya termasuk pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
"Dari 2018 sampai 10 Oktober 2021 ada 4.874 yang kita blokir. Bukan pinjol saja tapi fintech. termasuk di dalamnya investasi ilegal, investasi bodong," ujar dia dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (23/10).
Langkah pemblokiran tersebut merupakan upaya pemberantasan konten negatif yang dilakukan di sisi hilir. Pemberantasan di sisi hulu maupun middle stream pun juga dilakukan.
"Dari hulu kita melakukan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak hoaks, tidak membuat, tidak menyebarkan hoaks," ungkap dia.
"Di middle stream kita memiliki yang kita sebut AIS yang berfungsi mengcrowling, menjaring hoaks-hoaks, termasuk konten negatif seperti pinjol, perjudian, pornografi, termasuk Ada juga Tim yang menantau 24 jam medsos dan platform. Masyarakat juga boleh melaporkan ke Kominfo ada aduankonten.id," imbuh dia.
Sementara di hilir Kominfo melakukan kontra narasi dan memblokir berbagai hoaks maupun konten-konten yang merugikan masyarakat. Kominfo menggandeng juga menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa tidak semua konten hoaks yang berujung pada penegakkan hukum. Ada yang cuma diblokir saja. "Misalnya dalam kasus hoaks tentang vaksin ada 1.400 hoaks, nol yang dilakukan penegakkan hukum. Semuanya hanya kita take down," ujar dia.
"Kita kerja sama dengan platform. Karena yang bisa take down ya platform itu. Kita bekerja sama dengan mereka. Kita akan meminta untuk men-take down," tandas dia.
Baca juga:
Aksi Culas Pinjol Legal Operasikan Belasan Pinjol Ilegal untuk Jaring Nasabah
Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Gentar Melapor ke Polisi, akan Dilindungi LPSK
Polisi Akan Buat Aplikasi untuk Bedakan Bisnis Pinjol Ilegal atau Legal
Gerebek 5 Perusahaan Kelola 105 Pinjol Ilegal, Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka
AFPI Turunkan Tingkat Biaya Pinjaman Online dari 0,8 Persen Jadi 0,4 Persen