Komisi III Cecar Komnas HAM soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang dititipkan di sekolah yang ia gawangi. Parahnya, dari 21 santriwati yang ia perkosa, 8 di antaranya hamil hingga melahirkan.
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung panas saat membahas Herry Wirawan. Terutama, saat anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman mencecar alasan Komnas HAM tolak hukuman mati ke pelaku pemerkosaan 21 santriwati tersebut.
Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang dititipkan di sekolah yang ia gawangi. Parahnya, dari 21 santriwati yang ia perkosa, 8 di antaranya hamil hingga melahirkan. Malah, ada yang sampai melahirkan dua kali.
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kenapa Helmy Yahya ingin membantu para UMKM dan anak muda? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda," kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
-
Siapa yang memberikan dukungan kepada Anang Hermansyah? Krisdayanti merespons dengan positif keputusan mantan suaminya untuk bergabung dengan PDIP dan mencalonkan diri di Pemilu 2024. Menurutnya, partai memerlukan figur berpengalaman seperti Anang untuk memenangkan satu kursi di DPR-RI.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
Habiburokhman menyebut Komnas HAM terlalu membabi buta dalam penolakan hukuman mati terhadap Herry.
"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/1).
Ia mengatakan, penolakan Komnas HAM praktis terkesan mengabaikan rasa keadilan yang akan diterima anak-anak korban pemerkosaan Herry.
"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar dia.
"Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," tambah dia.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjawab bahwa isu hukuman mati akan selalu selalu menuai kontroversi.
Taufan mengaku, pihaknya mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan. Namun, hukuman maksimal bukan berarti hukuman mati.
"Yang kedua, niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi, saya nyatakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati, tetap dengan sikap Komnas HAM di mana pun bahwa hukuman mati itu diabolisi, meskipun harus ada tahapan-tahapan, tidak mungkin, sekarang RKHUP sudah cukup baik, dan itu kita sampaikan di konferensi internasional," kata dia.
Lebih lanjut, kata Taufan, adanya hukuman mati seolah tanggung jawab negara hilang.
"Kami sampaikan juga adalah perhatian terhadap korban, jadi restitusi yang diajukan jaksa, itu kita hormati sangat bagus, namun kita katakan kenapa tidak menjadi tanggung jawab negara, seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja, diambil dari hartanya," katanya menjawab penolakan hukuman mati ke Herry Wirawan.
Reporter: Delvira
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Soal Tuntut Mati Herry Wirawan: Kejahatan Serius dan Dapat Atensi Presiden
JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya
Perkosa Belasan Murid, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan
LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan