Komisi III klaim pembahasan RUU KUHP selesai 2 tahun lagi
Menurut mereka, pasal penting mesti dibahas jumlahnya tidak banyak.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Benny K Harman, mengklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa selesai periode ini. Dia pun mengatakan rancangan beleid itu bakal kelar dalam dua tahun, yaitu sekitar 2017.
Menurut Benny, pasal-pasal penting perlu dibahas secara mendalam tak lebih dari 20 pasal. Seperti hukuman mati dan jenis-jenis pidana lainnya.
"Misalnya mengenai prinsip legalitas, mengenai hukuman mati. Kemudian jenis-jenis pemidanaan, kemudian bagaimana black magic, dan kemudian terkait dengan kejahatan IT cyber crime, money laundering, korupsi, terorisme," kata Benny di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).
Benny menambahkan, pemerintah hanya perlu melakukan adaptasi di KUHP sesuai dengan perkembangan hukum yang baru. Sebab, pasal-pasal itu sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah Undang-Undang. Jika sudah diadaptasi, pemerintah harus menyelaraskan dengan perundangan-undangan selama ini ada di sejumlah produk hukum.
"Kemudian terkait dengan harmonisasi dengan instrumen-instrumen hukum internasional bagaimana kita harus melakukan itu. Itu saja pointnya. Yang lain-lain kan ini KUHP lama, kan tidak buat yang baru sama sekali," ujar Benny.
Benny mengatakan, juga akan dibentuk tim panja merupakan separuh dari jumlah anggota Komisi III, yaitu 55 orang, dan siap bekerja meski masuk masa reses. Tim panja ini juga tidak bisa masuk ke tim panja lainnya sehingga harus fokus ke pembahasan KUHP.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, pembahasan revisi bisa dilakukan perklaster. Saat ini rancangan itu terdiri dari dua buku.
"Kita akan menentukan politik hukumnya apa, kemudian kita akan melakukan identifikasi isu krusial. Setelah selesai, kemudian masuk pembahasan bab per bab, dan kemudian sinkronisasi saja, harmonisasi," tutup Benny.