Komisi III sorot Kejagung soal penggelapan pajak Wilmar Grup
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesempatan ini, komisi yang membidangi hukum dan HAM itu akan mempertanyakan soal kasus-kasus yang mangkrak di Kejagung.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, rapat akan digunakan untuk menanyakan perkembangan kasus aktual. Termasuk soal Bank Century dan PT Wilmar grup restitusi pajak dengan nilai total Rp 3,5 triliun.
"Perkembangan terakhir, isu aktual, pengungkapan korupsi Bank Century. Kita juga akan sampai laporan masyarakat kasus-kasus besar, Wilmar grup, kan belum ditindaklanjuti sejak 2007-2009 Rp 3,5 triliun," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12).
Wakil bendahara umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam kasus Wilmar Grup sudah masuk ke Kejaksaan. Namun nilainya hanya Rp 500 miliar, jauh berbeda dengan temuan yang diperoleh Panja Mafia Pajak Komisi III DPR.
"Kita juga akan minta KPK lakukan supervisi. Aturan kan jelas. Kalau mandeg KPK bisa menarik kasus itu, supervisi," tegas dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, jika persoalan penggelapan pajak Wilmar Grup telah diserahkan ke Dirjen Pajak. Dia lepas tangan dan tak mau dikatakan kasus tersebut mandek di Kejaksaan meski sempat menangani kasus ini.
"Masalah Wilmar itu diserahkan kepada Dirjen Pajak untuk menindaklanjuti. kemungkinan terkait masalah perpajakan," ujarnya secara terpisah.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Dirjen Pajak. Termasuk soal kendala yang sempat dialami Kejaksaan soal pengungkapan kasus itu.
"Tanya di pajak dong. Dirjen pajak," tegas dia.