Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya
Keputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Komisi III DPR RI sepakat tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Ke-12 hakim ini sedianya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (28/8).
- KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
- Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
- Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan
- Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
"Dengan demikian, selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 Agustus 2024 maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Komisi III DPR RI menyetujui pula usulan dua fraksi agar komisi yang membidangi hukum itu memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.
Di awal, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung memprihatinkan. Sebab, katanya, terjadi penyimpangan hukum dalam meloloskan calon hakim agung yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR RI.
"Kita dihadapkan dengan situasi yang amat memprihatinkan di mana proses seleksi calon hakim agung, kita stressing pada kata agungnya, ternyata dilakukan dengan melakukan penyimpangan hukum yang secara terang benderang," katanya.
Untuk itu, dia menyebut Komisi III DPR RI tidak dapat memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung karena proses seleksi yang bermasalah.
"Beban di pundak kita adalah bagaimana dengan kewenangan kita, kita bisa menghasilkan hakim-hakim agung yang berkualitas dan bisa memberikan keadilan pada masyarakat, tapi belum apa-apa proses dari KY sudah sangat bermasalah," tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (27/8), Habiburokhman menyebut kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 itu lantaran terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan.
Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.
"Dua orang ini yg satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu (lagi) 14 tahun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Diketahui, dua orang calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU MA itu adalah calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak), yakni Hari Sih Advianto (pengalaman delapan tahun sebagai hakim) dan Tri Hidayat Wahyudi (pengalaman 14 tahun sebagai hakim).
Adapun secara keseluruhan 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI, yaitu:
Daftar calon hakim agung
I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti