Komisi VIII imbau umat muslim patuhi fatwa MUI soal atribut Natal
Komisi VIII imbau umat muslim patuhi fatwa MUI soal atribut Natal. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengimbau kepada umat muslim untuk mematuhi fatwa MUI soal larangan menggunakan atribut Natal. Namun, Sodik menilai fatwa itu memang tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh pemerintah atau polisi
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengimbau kepada umat muslim untuk mematuhi fatwa MUI soal larangan menggunakan atribut Natal. Namun, Sodik menilai fatwa itu memang tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh pemerintah atau kepolisian.
"Sebagai lembaga tertinggi masalah syariah Islamiyah sudah selayaknya kaum muslimin mematuhi fatwa tersebut," kata Sodik melalui pesan singkat, Selasa (20/12).
Meski tidak menjadi dasar hukum, Sodik berharap kepolisian membantu memberikan imbauan agar perusahaan menghormati fatwa tersebut. Tujuannya untuk menghindari gesekan dan konflik antarumat beragama.
"Walau tidak bisa dihadirkan dasar hukum UU ,tapi untuk kepentingan keamanan dan menghindari gesekan-gesekan, tidak ada salahnya pihak keamanan turut mengimbau perusahaan non muslim menghormati imbauan MUI," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga diharapkan bisa bertindak tegas kepada organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi sweeping atau razia dengan dalih mengawal fatwa MUI tersebut.
"Aparat keamanan harus tegas mengawal sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat terutama sweeping kepada pemeluk agama lain akibat fatwa ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan sweeping dengan berdalih berdasarkan fatwa MUI.
Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat, Selasa (20/12). Demikian dilansir Antara.
Pernyataan Wapres tersebut ditegaskan menanggapi aksi ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal.