Komisi Yudisial Umumkan Calon Hakim untuk Diusulkan ke DPR
Komisi Yudisial mengumumkan nama-nama calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang diusulkan untuk disetujui DPR.
Komisi Yudisial mengumumkan nama-nama calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang diusulkan untuk disetujui DPR.
Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak yang lulus seleksi dan diusulkan DPR adalah Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto. Kemudian untuk calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang lulus seleksi adalah Banelaus Naipospos, Petrus Paulus Maturbongs, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yarna Dewita.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Dari enam posisi kosong, hanya empat orang tersebut yang lulus seleksi untuk mengisi posisi itu.
Banelaus Naipospos merupakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sedangkan Petrus Paulus Maturbongs adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Selanjutnya Sinintha Yuliansih Sibarani adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dan Yarna Dewita merupakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Seperti dilansir dari Antara, untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang lulus seleksi adalah Achmad Jaka Mirdinata dari unsur Apindo dan Andari Yuriko Sari dari unsur serikat pekerja.
Achmad Jaka Mirdinata adalah Staf Hubungan Industrial Bagian SDM FT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), sedangkan Andari Yuriko Sari adalah Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Komisi Yudisial berharap nama-nama tersebut disetujui seluruhnya oleh DPR karena calon yang dinyatakan lulus seleksi telah dipertimbangkan semua hasil penilaian pada semua tahapan seleksi. Selain itu, posisi yang akan diisi para calon akan segera kosong karena hakim yang bertugas akan pensiun.
Baca juga:
Jokowi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial
DPR Tetapkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025
Komisi III DPR Setujui Tujuh Nama Calon Anggota Komisi Yudisial
Hari Ini, KY Mulai Gelar Wawancara Terbuka 13 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Hari Ini, Komisi III Gelar Fit and Proper Test Komisioner Komisi Yudisial
Jokowi Kirim 7 Nama Calon Anggota KY Periode 2020-2024 ke DPR