Komisioner KIP Firmansyah dan istri tak masuk DPT Pilkada Aceh
Komisioner KIP Firmansyah dan istri tak masuk DPT Pilkada Aceh. Selain tak ada dalam DPT Pilgub Aceh, nama Firmansyah bersama istri juga tak masuk DPT Pilbup Pidie Jaya. Padahal keduanya memegang KTP Pidie Jaya.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Firmansyah tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur Aceh dan Pemilihan Bupati Pidie Jaya.
Selain dirinya, nama Siti Rokhana istri Firmansyah juga tidak tercatat dalam DPT. Padahal pasangan suami istri ini ber-KTP Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
"Saya sebagai komisioner KIP Pidie Jaya tidak terdaftar DPT, begitu juga istri saya," kata Firmansyah, Senin (13/2).
Firmansyah baru mengetahui persoalan ini setelah dirinya bersama istri tidak menerima surat pemberitahuan memilih dari Kelompok Pantia Pemungutan Suara (KPPS).
Kendati demikian, hak pilihnya tidak akan gugur. Ia masih bisa memberikan hak suara dengan membawa e-KTP di TPS saat hari pencoblosan.
"Walau begitu kami masih bisa memilih dengan membawa KTP, begitu masyarakat lainnya, bila tidak mendapatkan surat pemberitahuan bisa menunjukkan KTP pada saat memilih," jelasnya.
Katanya, pemilih tambahan yang tidak terdapat dalam DPT dan juga tidak mendapatkan surat pemberitahuan akan dicatat dalam formulir A.tb-KWK setelah melakukan pemilihan oleh KPPS.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. Pemilih tambahan masih bisa memilih bila mendaftar sebelum pukul 14.00 WIB pada hari pemilihan.
"Kalau mendaftar lewat pukul itu tidak bisa lagi. Tetapi bila masih ada antrean yang mendaftar sebelum pukul 14.00 WIB, silakan dilanjutkan sampai selesai," jelasnya.