Komisioner KPUD Garut yang ditangkap karena dugaan gratifikasi dilaporkan ke DKPP
Kasus ini juga akan menjadi pelajaran dalam proses rekrutmen komisioner KPUD provinsi dalam waktu dekat ini. "Ini menjadi lonceng bahaya kita untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait rekrutmen," ujar Komisoner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Komisioner KPUD Kabupaten Garut, AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi Pilkada Garut 2018. Saat ini kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Komisoner KPU RI, Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya tak akan mentolerir Komisioner KPUD yang melakukan pelanggaran. Pihaknya juga akan melaporkan pelanggaran AS ke DKPP.
-
Siapa yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana ibu dan anak mengedarkan uang palsu di Garut? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Uang palsu apa yang diedarkan oleh ibu dan anak di Garut? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Apa itu politik uang dalam pemilu? Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi pilihan suara mereka.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana ibu dan anak membuat uang palsu di Garut? Menurut Agus, keduanya membuat uang tersebut di rumah, wilayah Leles, Garut.
"Kita akan melaporkan ke DKPP tentang dugaan pelanggaran etik salah satu anggota KPU Garut. Itu menunjukkan sikap kita bahwa kita betul-betul tidak toleransi segala perlikau yang menggambarkan tidak punya integritas. Ini bukti bahwa kami prihatin tetapi kami juga tidak berdiam diri," tegasnya ditemui di Hotel Sari Pan Pasifik, Senin (26/2).
Kasus ini lanjutnya harus dijadikan pelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu. "Ini pelajaran untuk kami semua penyelenggara untuk berhati-hati dan senantiasa menjaga integritas," ujarnya.
Posisi KPU RI dalam pelaksanaan Pilkada serentak ialah sebagai penanggung jawab akhir. Pihaknya, kata Wahyu, selalu melayani konsultasi KPUD. Atas kasus ini menurutnya semua pihak kaget termasuk KPU Provinsi.
"Semua tentu kaget dengan kejadian seperti ini. Apalagi sebenarnya keputusan sudah jelas bahwa sudah TMS (tidak memenuhi syarat) kemudian ada kejadian dugaan suap itu. Kita kaget semua bagaimana itu bisa terjadi. Padahal sudah tidak memenuhi syarat sebagai paslon," jelasnya.
Kasus ini juga akan menjadi pelajaran dalam proses rekrutmen komisioner KPUD provinsi dalam waktu dekat ini. "Ini menjadi lonceng bahaya kita untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait rekrutmen," ujarnya.
Pemberhentian sementara AS juga dipastikan tak akan berpengaruh dalam proses persiapan pelaksanaan Pilkada serentak pada Juni mendatang. Saat ini AS hanya diberhentikan sementara oleh KPU RI. Untuk pemberhentian tetap dapat dilakukan DKPP.
"Kita berhentikan sementara untuk dilaporkan ke DKPP untuk disidang sehingga keputusan DKPP akan jadi pedoman dan akan dilaksanakan," jelas dia.
Baca juga:
DKPP apresiasi pemecatan komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut yang terima suap
Terima suap Rp 10 juta, Ketua Panwaslu Garut langsung dipecat
Penyuap KPU Garut dari tim calon independen dan gagal lolos Pilkada
Menjaga demokrasi hajat politik tanpa money politics
KPU Jabar panggil jajaran KPU Garut terkait operasi tangkap tangan
OTT Komisioner KPU & ketua Panwaslu Garut untuk tekan politik uang jelang Pilkada
KIPP sebut penangkapan komisioner KPU-Panwaslu adalah aib demokrasi & Pemilu