Komjak Minta Penegakan Hukum & Ekonomi di Tengah Pandemi Berjalan Selaras
Prasyaratnya harus ada alias terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.
Komisioner Kejaksaan (Komjak) menilai penegakan hukum dan ekonomi harus berjalan selaras saat Pandemi masih melanda. Berdasarkan laporan yang diterima Komjak dari Lapdumas Kejaksaan, kata Ibnu, memang dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan yang diterima Komjak tidak terlalu signifikan.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi," kata Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Dr Ibnu Mazjah dalam webinar 'Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional', seperti diberitakan Antara.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Pun, ia mengingatkan supaya aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Upaya ini bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.
"Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset," kata Ibnu, mengingatkan.
Lebih jauh, Ibnu tidak mempermasalahkan jika Kejaksaan melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Prasyaratnya harus ada alias terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.
"Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution," jelas Ibnu .
Jika ada perusahaan jasa keuangan collaps gegara pandemi, misalnya. Menurut Ibnu, sebaiknya Kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut, alih-alih langsung melakukan eksekusi aset.
"Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian," terang Ibnu.
Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap Kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan," katanya.
Di tempat yang sama, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr Suparji Achmad mengatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung harus tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Hanya saja, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan saat kondisi perekonomian tengah merosot seperti saat ini.
"Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan," ujar Suparji.
Dalam penegakan hukum di sektor perbankan, ujar Suparji mencontohkan, harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat.
Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan.
"Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu," terangnya.
Dia mencontohkan kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi pada salah satu bank BUMN. Salah satu mantan dirut bank plat merah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejagung.
Suparji menilai langkah Kejagung yang memproses mantan dirut saat yang bersangkutan sudah pensiun dari perbankan sudah tepat. "Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," ujarnya panjang lebar.
Dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) itu, dia berharap penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, alih-alih mengedepankan aspek pemidanaan.
"Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan," imbuh Suparji.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Klungkung
Kejagung Nilai PTUN Lalai Periksa Bukti Penting Sebelum Vonis Jaksa Agung Bersalah
Kejagung Siap Banding Vonis PTUN soal Tragedi Semanggi: Banyak Aturan Diabaikan
DPR Minta Jaksa Agung Seharusnya Terima Putusan Atas Pernyataan Tragedi Semanggi
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap
Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar