Komjen Anang janji lanjutkan kasus PT Pelindo II
"Kasus yang sudah masuk tidak bisa dihentikan, harus diproses."
Komjen Anang Iskandar resmi menjadi Kabareskrim baru menggantikan Komjen Budi Waseso yang kini menjadi Kepala BNN. Sejumlah kasus korupsi nampaknya menjadi PR bagi Komjen Anang nantinya.
Terkait itu, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar berjanji akan meneruskan kasus PT Pelindo II untuk tetap diusut tuntas.
"Kasus yang sudah masuk tidak bisa dihentikan, harus diproses. Terminalnya dimana itu nanti akan saya laporkan kepada masyarakat," ujar Anang ketika ditanya kesiapannya untuk mengusut kasus PT Pelindo II di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (5/9).
Ketika didesak apakah dirinya akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut, Anang mengaku akan terus dianjurkan dengan ranah penyidikan yang ada.
"Ya iya namanya kasus akan tetap dilanjutkan. Kalua kasus masuk dalam ranah penyidikan harus tetap berjalan," tegas dia.
Selain berjanji akan mengusut tuntas kasus PT Pelindo II, ia juga mengaku tidak akan takut dengan pihak yang akan mengintervensi penyidikan nantinya. "Ya harus tetap berjalan," papar dia.
Ketika ditanya beberapa lama dia akan menyelesaikan kasus yang menjadi sorotan banyak pihak itu, Anang mengatakan hal itu tergantung penyidikan.
"Tergantung penyidikannya berapa lama karena setiap kaus tidak sama lama penyidikannya," pungkas dia.