Komjen Budi Gunawan dicalonkan jadi Kepala BIN, ini reaksi KPK
Pencalonan Budi Gunawan menjadi KaBIN sudah lama berhembus dalam beberapa bulan belakangan.
Wakapolri Komjen Budi Gunawan dicalonkan menjadi Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk menggantikan Sutiyoso setelah Mensesneg Pratikno menyerahkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencalonan Budi Gunawan menjadi KaBIN memang sudah lama berhembus dalam beberapa bulan belakangan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pencalonan Budi Gunawan merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK pun tak mau turut campur meski dulu hubungan KPK dengan Polri memanas setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan rekening gendut.
"Itu tak ada hubungan dengan yang bersangkutan. Itu Kewenangan presiden. Tidak ada kaitannya," kata Priharsa saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/9).
Seperti diketahui, Komisaris Jenderal Budi Gunawan harus mengubur mimpinya menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikannya tersangka. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Budi menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
KPK mencium perbuatan lancung Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK saat itu Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta.
Kasus ini rupanya memantik ketegangan antar-dua lembaga hukum itu. KPK versus Polri jilid II pun terjadi. Budi tak diam, dia terus melawan. Meski berstatus tersangka BG itu tetap menjalani uji kepatutan dan kelayakan. DPR setuju Budi jadi Kapolri.
Mantan Kapolda Bali itu melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi tidak sah lantaran tak memiliki dua alat bukti cukup. Selain itu, Hakim Sarpin menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum seperti yang selama ini dipermasalahkan KPK.
"KPK mengabaikan azas praduga tak masalah. Ini membentuk opini publik bahwa saya pasti bersalah. Trial by the press," kata Budi di DPR.
Meski pengadilan mengabulkan gugatannya, harapan Budi Gunawan menjadi Kapolri pupus usai Presiden Jokowi menetapkan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Budi Gunawan akhirnya ditunjuk menjadi Wakapolri, sampai saat ini.
KPK sendiri setelah itu 'dibombardir'. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri saat mengantar anaknya sekolah di Depok. Bambang dijadikan tersangka dengan tudingan pernah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang gugatan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Bambang masih menjadi pengacara.
Lalu Abraham Samad juga bernasib serupa. Samad dituding menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan lembaga antikorupsi. Samad dituding melakukan manuver politik dengan bertemu petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jelang pemilihan presiden 2014 silam. BW dan Samad dinonaktifkan dari jabatan pimpinan KPK. Namun, setelah pimpinan KPK baru terpilih, Jaksa Agung mendeponering kasus BW dan Samad.