Komjen Budi Gunawan diminta sadar diri mundur seperti Bambang
Abdullah mengatakan semestinya Komjen Budi memahami etika sebagai pejabat publik apabila tersangkut masalah.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, ikut angkat bicara soal perkara disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia menyindir calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang diminta mengikuti jejak Bambang mengundurkan diri karena disangka melakukan perbuatan pidana.
Abdullah menyatakan hal itu selepas bertemu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin (26/1). Menurut dia aturan memang mengharuskan Bambang mundur.
"Dalam Undang-Undang memang demikian. Ketika sudah status tersangka harus nonaktif," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan semestinya Komjen Budi memahami etika sebagai pejabat publik apabila tersangkut masalah. Hal itu diperlukan sebagai contoh pejabat yang taat aturan.
"Kalau BG merasa sudah jiwa besar sebagai perwira tinggi polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya juga beliau mengundurkan diri nonaktif dari Kepolisian. Supaya semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Abdullah.
Abdullah mengaku sedih sebagai mantan orang dalam KPK terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dalam menghadapi kemelut ini. Dia mendesak supaya Jokowi segera bersikap tegas menyudahi polemik ini.
"Presiden Jokowi harus ambil sikap tegas. Pak BW tersangka keluarkan Keppres nonaktif. Kalau rekayasa SP3 supaya pimpinan KPK," sambung Abdullah.
Bambang siang hari ini menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.
"Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang.
Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat.
"Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.
Namun, Bambang menyatakan sampai saat ini belum tahu apakah pimpinan KPK lainnya menerima pengunduran diri itu.
"Biar nanti pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak kolegial. Saya menduga pimpinan KPK sedang rapat," ucap Bambang.
Baca juga:
Denny Indrayana dkk gugat kewenangan DPR setujui calon Kapolri ke MK
Fahri: Orang tegas harus memimpin, bukan orang baik tapi bodoh
Bambang Widjojanto tantang Komjen Budi Gunawan juga mundur
Kisruh KPK-Polri, ini pesan Ridwan Kamil ke Jokowi
Bambang Widjojanto ogah pra-peradilan seperti Komjen Budi
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.