Komnas Anak minta geng motor anak buah Klewang dibebaskan
Anak-anak anggota geng motor langsung memeluk Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta polisi untuk membebaskan anak di bawah umur yang menjadi tersangka kriminal dalam kasus geng motor pimpinan Klewang di Kota Pekanbaru, dengan alasan kemanusiaan.
"Bukan memberi pengampunan, tapi persoalan proses hukum untuk tidak meneruskan penyidikan," kata Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi pelajar tersangka kasus geng motor di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/5).
Kehadiran Arist yang mewacanakan pembebasan terhadap tersangka geng motor itu terlihat disambut antusias oleh anak-anak yang berstatus tersangka.
Usai memberi keterangan kepada pers, mereka langsung mencium tangan hingga memeluk Arist dengan erat.
Dari catatan polisi, lanjutnya, dari 18 tersangka kasus geng motor terdapat 14 anak di bawah umur karena belum berusia 18 tahun. Bahkan, enam dari 14 anak itu masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Penghentian proses penyidikan, yang disebut Arist sebagai restorasi, berhak diberikan polisi kepada anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
Sebab, kata dia, beberapa anak tersebut mengaku hanya ikut-ikutan dan dinilai hanya menjadi pihak ketiga atau korban eksploitasi dari komplotan Klewang.
"Polisi memiliki hak diskresi untuk itu (pembebasan)," katanya dikutip antara.
Untuk proses restorasi tersebut, ia mengatakan Komnas Perlindungan Anak akan melakukan pemilahan berdasarkan beratnya kasus yang menimpa mereka.
Mereka yang berhak mendapat restorasi, akan dilihat keterkaitan dalam kasus kriminal itu apa sebagai pelaku atau hanya ikut-ikutan. Apabila sudah lebih dari sekali terjerat kasus kriminal geng motor, Komnas akan melihat apakah dengan menghukum anak tersebut akan mengakibatkan ancaman terhadap jiwa mereka.
"Kita akan melakukan pemilahan," ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Arif Fajar Satria mengatakan pihaknya belum bersikap mengenai wacana restorasi atau pembebasan terhadap anak di bawah umur.
"Kita masih melihat tindak lanjutnya bagaimana," ujar Arif Fajar.