Komnas HAM akan Surati Pemerintah & DPR Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Disetop
RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif yang sangat besar. Dan malah berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan panitia kerja (Panja) Badan Legislasi.
Komnas HAM akan melayangkan rekomendasi pemberhentian pembahasan Omnibus Law Ciptaker kepada Pemerintah dan DPR RI pada Jumat 14 Agustus 2020, Besok.
-
Mengapa Putu Rudana mengusulkan Omnibus Law tentang air di Indonesia? Khusus di Indonesia, Putu mengusulkan perlu adanya Omnibus Law tentang air. Karena, lanjut dia, selama ini di Indonesia hanya ada Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Makanya, Parlemen Indonesia telah membentuk Kaukus Air DPR.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diatur dalam Pasal 10A Undang Undang Pemilu terbaru? Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
"Setelah kami pertimbangkan dengan baik, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk mempertimbangkan tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan mencegah konflik sistem politik, hukum tata negara, tata laksana, dan pemerintahan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8).
Ahmad menjelaskan alasan Komnas HAM meminta untuk pembahasan RUU tersebut dihentikan. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran bersama organisasi buruh, NGO, dan Baleg DPR. Hingga sampai pada kesimpulan untuk meminta Omnibus Law Ciptaker berhenti dibahas.
"Karena, Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior atau terkait penafsiran hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Seperti dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja
Oleh sebab itu, Ahmad menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif yang sangat besar. Dan malah berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya. Sehingga apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," ujarnya.
Ahmad juga mebeberkan alasan permintaannya untuk menghentikan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker karena pembukaan seluasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak serta kemunduran standar kelayakan kerja, seperti upah, cuti dan istirahat hingga kemunduran hak untuk berserikat dan berorganisasi.
Termasuk, pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi. Salah satuny berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha serta mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
Dia menambahkan, dari sisi penghukuman, RUU Cipta Kerja telah menimbulkan nuansa diskriminatif karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang, kelompok pelaku usaha maupun, korporasi sehingga mencederai hak atas persamaan di depan hukum.
"Karena adanya perubahan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," jelasnya.
(mdk/ray)