Komnas HAM Dorong Ganjar Pranowo Ubah Pendekatan Penyelesaian Masalah di Desa Wadas
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Wadas.
Komnas HAM RI mendorong Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengubah pendekatan dalam penyelesaian permasalahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan saat Komnas HAM RI menerima penjelasan perkembangan terkini situasi di Desa Wadas dan rencana penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pertemuan di Puri Gedeh, Semarang Jawa Tengah.
-
Apa alasan Ganjar Pranowo pamit kepada warga? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,” ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Bagaimana Alam Ganjar mendukung Ganjar Pranowo? Kini semakin dewasa, Alam memberikan dukungan penuh kepada sang ayah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024. Ia bahkan hadir di berbagai momen penting mendukung Ganjar Pranowo.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Mahfud Md diumumkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo? Tepat pada Rabu 18 Oktober 2023, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud Md menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo ke depan? Selain itu, Ganjar menegaskan komitmen ke depan dalam pemberantasan korupsi.
"Hadir dalam pertemuan ini Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajarannya dan dihadiri pula tokoh NU K.H. Imam Aziz," tulis rilis resmi Komnas HAM, Jumat (11/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Wadas. Tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan namun mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif serta berbasis sikap dan kebutuhan warga.
"Selain itu Komnas HAM RI juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menyiapkan konsep penyelesaian yang berbasis pada kebutuhan warga, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," katanya.
Konflik Wadas
Konflik antara aparat dan warga desa Wadas bermula dari rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang ditargetkan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dan nomor dua di Asia Tenggara. Nantinya Bendungan Bener akan memiliki ketinggian 159 meter dengan panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah 290 meter.
Selain itu, Bendungan Bener ditargetkan memiliki kapasitas sebesar 100.94 meter kubik diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15069 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.
Tak hanya itu, Bendungan Bener ditargetkan mampu menyuplai kebutuhan air sebanyak 1.500 liter/detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen dan Kulonprogo. Airnya sendiri dikumpulkan dari aliran sungai Bogowonto yang diapit dua bukit di lokasi tersebut.
Air dari bendungan itu juga akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Kemudian nantinya akan dibangun juga PLTA dengan besaran 6 Megawatt (MW). Proyek ini sudah dijalankan sejak Mei 2019.
Proyek tersebut memerlukan pasokan batuan Andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan batu Andesit ini diambil dari lahan seluas 145 hektar di Kabupaten Purowrejo, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Wadas.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan Andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Penambangan akan dilakukan di atas lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek.
Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting atau bahan peledak.
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan Andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan Andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.
Walhi menilai penambangan itu akan menghilangkan bentang alam dan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan ekosistem.
Warga Wadas telah melakukan berbagai perlawanan atas rencana pembangunan bendungan ini mulai dari protes hingga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gugatan terhadap Ganjar diajukan warga di PTUN Semarang tahun lalu namun pada 13 Agustus 2021, gugatan tersebut ditolak. Warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pada tanggal 29 November 2021 yang menyatakan kasasi juga ditolak.
Penolakan warga pun terus berlanjut hingga aparat melakukan represi.
(mdk/ded)