Komnas HAM Harap Situasi di Papua Tidak Memburuk Setelah KKB Ditetapkan Jadi Teroris
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai, harusnya pemerintah tak perlu melabeli KKB teroris.
Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai, harusnya pemerintah tak perlu melabeli KKB teroris. Sebab, di undang-undang sudah menjadi pidana bila orang memegang senjata secara ilegal atau bahan peledak bisa dihukum.
"Kalau soal undang-undang, kalau mau menjalankan undang-undang pidana kita gak perlu mengubah-ubah label (KKB jadi teroris). Hambatan apa yang ada untuk menjalankan undang-undang terhadap orang yang melanggar hukum di Papua," katanya dalam diskusi 'KKB Teroris atau Bukan' di Jakarta, Kamis (29/4).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kan sudah ada undang-undang bahwa kalau orang memegang senjata secara ilegal atau bahan peledak kan pidana. Kan ada undang-undangnya, jadi kita gak perlu kasih kasih label (teroris) untuk (KKB) itu," sambungnya.
Dia berharap, situasi ke depan tidak semakin memburuk dengan ditetapkannya label teroris tersebut. Keadaan kemanusiaan di Papua juga bisa lebih baik.
"Tapi karena pemerintah sudah mengeluarkan label seperti itu, mari kita sama-sama cermati ke depan supaya kita tidak menghadapi situasi yang lebih buruk," ucapnya.
"Keadaan kemanusiaan juga lebih baik, masyarakat di Papua tetap terlayani, kalau mereka mengalami kesulitan ada aparatur pemerintah yang cepat menangani itu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga:
Anggota DPR: TNI-Polri Harus Lebih Tegas Tindak KKB Setelah Dilabeli Teroris
Komnas HAM Kecewa Menko Polhukam Mahfud Labeli KKB Sebagai Teroris
KKB Papua Ditetapkan Teroris, Polri Bahas Pelibatan Densus 88 Antiteror
KKB Papua Masuk Kategori Teroris, Mahfud Tegaskan Pemerintah Tetap Buka Dialog
Mahfud MD: PBB Tak Pernah Lagi Bahas Kemerdekaan Papua
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris