Komnas HAM: Mary Jane Terindikasi Kuat sebagai Korban TPPO
Komnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komnas HAM menilai terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komnas HAM sudah curiga bahwa Mary Jane hanya korban sejak 2015.
"Kami ingin mengapresiasi pemerintah karena kasus ini berproses cukup lama, dulu banyak upaya yang dilakukan organisasi masyarakat sipil lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan. Sejak tahun 2015, kami menangani kasusnya yang terindikasi kuat sebagai korban TPPO,” kata Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (18/12).
- Pemerintah Klaim Pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta Sesuai SOP dan HAM
- Persiapan Pulang ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta
- Fakta Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang Dibebaskan Presiden Filipina Sekaligus Korban TPPO
- Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
"Jadi pemulangan ini menjadi titik balik, karena Mary Jane merupakan indikasi kuat sebagai korban TPPO," sambung dia.
Anis menyayangkan, kasus TPPO terhadap Mary Jane tidak ada kelanjutan di dalam proses pengadilan di Indonesia. Mulai dari tingkat pertama sampai tingkat akhir.
“Nah ini yang kemudian memperlemah kasusnya, sehingga prinsip non punishment atau prinsip tanpa penghukuman bagi korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana itu sulit diterapkan dalam kasus ini,” kritik Anis.
Anis mengakui, Komnas HAM pernah mencoba untuk bersurat kepada presiden guna meminta grasi atau keringanan hukuman kepada MJ supaya membatalkan hukuman matinya. Namun hal itu ditolak.
“Sehingga yang paling mungkin langkah ini (pemulngan) menurut kami berbasis pada pertimbangan kemanusiaan karena Mary Jane merupakan korban,” yakin Anis.
Anis pun mendukung, Indonesia-Filipina bersepakat tidak lagi menerapkan hukuman mati kepada Mary Jane merujuk KUHP yang mengubah hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi pidana alternatif.
"Sesuai dengan pasal 101 KUHP yang sedang diproses penyusunan PP-nya. Sehingga melalui pasal 101 mungkin akan dilakukan komutasi atau pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup ketika sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dan nilai berkelakuan baik jadi," harap Anis.
Mary Jane Dipulangkan
Diketahui, Mary Jane Veloso berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebelum pulang ke Filipina, Selasa (17/12).
Sebagaimana diberitakan ANTARA dari LPP Pondok Bambu, Jakarta, melaporkan Mary Jane diberangkatkan dari lapas tersebut pukul 19.17 WIB mengenakan kaos warna hitam dengan menggunakan mobil van hitam.
Sebelum masuk ke mobil untuk berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia," ucap Mary Jane.