Komnas HAM Paparkan Perkembangan Investigasi Kanjuruhan
Komnas HAM saat ini tengah mengurai duduk aturan regulasi siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas pengawasan setiap pertandingan sepakbola.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggali keterangan dari beberapa pihak dalam rangka investigasi untuk menyusun laporan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pemeriksaan yang dilakukan kali ini adalah untuk mendalami kewenangan terkait penyelenggaraan pertandingan sepakbola antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"Pertanyaan hub antara PSSI dan PT LIB kami damai kami tanyakan untuk sebenarnya mengukur siapa dan kewenangan apa dan bagaimana kewenangan terhadap instrumen- instrumen yang ada dalam aturan-aturan PSSI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Kamis (13/10).
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
-
Kapan kerusuhan suporter Persibas Banyumas terjadi? Kerusuhan terjadi saat pertandingan tinggal menyisakan 10 menit.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Mengapa pertandingan Persis Solo vs Persebaya Surabaya digelar? Menjelang dimulainya Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024, para klub peserta bersiap diri. Mereka mengadakan agenda pertandingan uji coba untuk menguji kesiapan klub menyambut turnamen tersebut.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
Menurutnya, Komnas HAM saat ini tengah mengurai duduk aturan regulasi siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas pengawasan setiap pertandingan sepakbola.
"Sehingga nanti kita bisa mengkonstruksi siapa jabatan apa dan di level mana. Kalau PSSI yang bertanggung jawab, tanggung jawabnya di level apa, problemnya di level apa. Kalau LIB yang bertanggung jawab, siapa dan di level mana," ujarnya.
"Makanya kami td tanya pertama hub antara PSSI dan PT LIB dan bagaimana kewenangan mereka berdua berlangsung, dasarnya apa, apakah ada pengawasan ataukah tidak ada, pertanggungjawaban pengawasan termasuk pengawasan itu bertanggung jawabnya ke siapa. Nanti akan ketahuan," tambah Anam.
Dengan mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dia menerangkan, akan ketahuan pihak mana yang selayaknya bertanggung jawab, atas pertandingan sepakbola yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Di titik itulah sebenarnya kita akan tau siapa, berkontribusi apa dalam kesalahan, kalau ini kita anggap kesalahan atau kelalaian begitu dalam konteks Kanjuruhan," jelasnya.
Selain itu, Anam menyampaikan, pihaknya juga mendalami hingga ke titik official broadcaster yang berkaitan dengan stasiun penayangan pertandingan sepakbola.
"Broadcaster itu, pertanyaannya sama seperti itu. Kalian punya kewenangan apa, tanggung jawabnya apa, bagaimana mekanismenya, bagaimana ini kok bisa terjadi, terus bagaimana posisi kamera dan sebagainya lalu bagaimana alur produksi dan sebagainya, kalau dalam konteks ya seperti itu," ungkapnya.
Sekedar informasi dalam pemeriksaan hari ini, Komnas HAM telah memanggil pihak PSSI dan pihak Indosiar untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kebutuhan investigasi tragedi Kanjuruhan. Sedangkan untik pihak PT LIB masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Hal it mengingat, ditetapkannya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Pemeriksaan Komnas HAM
Temuan awal tim investigasi atau tim pemantauan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan. Komnas HAM telah menerima informasi terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi usai pertandingan sepakbola. Sekitar pukul 22.30 WIB sampai saat ini masih ada 132 Korban meninggal dan ratusan luka-luka.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari dan Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10). Sebagaimana dengan amanat pasal 89 Ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas melakukan serangkaian proses awal pemantauan dan penyelidikan atas tragedi kemanusiaan Kanjuruhan yang dilaksanakan pada tanggal 2-10 Oktober 2022 telah meminta sejumlah keterangan terhadap sejumlah pihak antara lain:
1. Meminta keterangan terhadap manajemen dan pengurus Arema
2. Yang kedua, meminta keterangan terhadap pemain Arema
3. Meminta keterangan Bupati Malang dan jajarannya
4. Meminta keterangan kepada jajaran Brimob yang turun di pengamanan pada saat peristiwa
5. Meminta keterangan jajaran zipor yang juga ikut mengamankan
6. Kemudian, meminta keterangan terhadap jajaran Polres Malang, termasuk eks Kapolres Malang AKBP Febr
7. Meminta keterangan terhadap saksi-saksi dan korban yang merupakan suporter Arema di Malang Raya
8. Meminta keterangan BPBD kota Malang, BPBD kab. Malang dan BPBD kota Batu. Jadi, ada tiga BPBD, kami minta keterangan.
9. Kemudian, meminta keterangan dari panitia pelaksana (Panpel) dan Security Officer pertandingan Arema melawan Persebaya
10. Kemudian, yang terakhir meminta keterangan sejumlah match Stewart yang bertugas pada saat pertandingan.