Komnas HAM sebut aturan pelarangan cadar berpotensi langgar hak asasi
Choirul mendesak pihak yang merasa dirugikan dengan hal ini untuk melapor ke Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan aturan yang mengawasi penggunaan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berpotensi melanggar HAM. Dia menyebut bahwa selama aturan tersebut berlaku aturan formal, maka masuk ranah pelanggaran.
"Kalau seruan moral ngajakin orang silakan tapi jangan jadi aturan formal. Kalau jadi aturan formal baik melarang maupun mengajak yang lain sama-sama punya potensi HAM," ujar Choirul di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
-
Kenapa Laskar Wanita Indonesia (LASWI) dibentuk? Ia berhasil menggerakkan kaum perempuan untuk membantu para pejuang pria yang kewalahan.
-
Apa yang ditemukan di samping makam wanita tersebut? Apa yang membuat penemuan ini sangat menarik adalah perempuan tersebut dikuburkan di samping anak panah yang "secara simbolis laki-laki", menantang persepsi tradisional tentang peran gender.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan komitmen wanita berubah? Ketika hubungan tak sesuai ekspektasi, komitmen wanita dengan pria bisa berubah.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Bagaimana wanita tersebut dimakamkan? Berdasarkan hasil penelitian kerangka, tinggi wanita tersebut sekitar 152 cm. Kerangkanya ditemukan berbaring telentang di samping kerangka suaminya, namun yang mengejutkan para ilmuwan, bagian atas kepalanya hilang.
Choirul menilai penggunaan cadar merupakan aktualisasi keyakinan agama individu. Kalau hal tersebut dipaksakan, menurut aktivis HAM ini, menerobos prinsip hak asasi.
"Itu yang menurut kami itu menorobos prinisp HAM dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan harusnya ga boleh diatur," jelasnya.
Choirul mendesak pihak yang merasa dirugikan dengan hal ini untuk melapor ke Komnas HAM. Meski begitu, diakuinya belum ada aduan yang masuk.
"Semua orang yang jadj korban silahkan mengadu ke Komnas HAM yang dirugikan HAMnya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga belum mau memberikan sikap apakah pelarangan cadar masuk pelanggaran HAM karena melanggar kebebasan agama. Sebab, ada pro kontra yang mengatakan cadar tidak masuk ranah kewajiban beragama. Maka itu, pihaknya masih mengkaji.
"Tapi ada pro kontra itu bukan bagian dari ibadah tapi hanya kultural. Tapi apakah itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak itu yang sedang kita bahas," kata dia pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mendata mahasiswinya yang menggunakan cadar. Pendataan tersebut guna memastikan tidak ada mahasiswinya yang tak ikut paham radikal. Pihak rektorat juga akan memberikan pembinaan.
Baca juga:
UIN Sunan Kalijaga larang mahasiswi bercadar, aktivis HAM surati Jokowi
Said Aqil sebut cadar bukan perintah Islam, pakai silakan enggak juga boleh
Soal aturan bercadar di Kampus UIN Yogya, ini kata Dubes Arab Saudi
Alwi Shihab sebut larangan bercadar bukan anti Islam, tapi alasan keamanan
Di UIN Ar-Raniry Aceh, mahasiswi bercadar banyak asal Malaysia