Komnas HAM Sebut PSSB dan Jam Malam Solusi Cegah Penyebaran Covid-19 di Aceh
Menurutnya, memberlakukan PSBB terbatas juga diperlukan sebagai landasan dalam penguatan penerapan berbagai kebijakan dan terobosan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Aceh.
Eskalasi penyebaran Covid-19 di Aceh terus meningkat selama Agustus-September 2020. Bahkan, angka kematian pun setiap hari mengalami peningkatan. Bahkan seorang dokter meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona di Aceh dan ini menjadi kasus pertama.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama mengingatkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku kepala pemerintahan agar mengambil langkah cepat untuk penanganan Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Rekomendasinya adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Rencong. Sebelum memberlakukan PSBB, Plt Gubernur Aceh diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan PSBB terbatas.
"Terutama kabupaten/kota yang eskalasi angka positif tinggi, seperti Kota Banda Aceh dan Aceh Besar," katanya, Kamis (3/9).
Menurutnya, memberlakukan PSBB terbatas juga diperlukan sebagai landasan dalam penguatan penerapan berbagai kebijakan dan terobosan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Aceh.
Selain itu, pemerintah bisa memberlakukan kembali jam malam untuk mencegah semakin luas penyebaran virus corona. Menurutnya, secara hukum pembatasan interaksi sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembatasan demikian, lanjut Sepriady, sesuai dengan prinsip Siracusa atau Prinsip Pembatasan HAM. Prinsip Siracusa tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.
Kendati demikian, dia meminta kepada pemerintah saat PSBB terbatas diberlakukan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Plt Gubernur, DPRA, Bupati/Walikota dan DPRK berkewajiban membuat kebijakan pemberian jaminan hidup bagi semua yang terdampak.
Khususnya bagi kelompok rentan, miskin, buruh, pekerja mandiri, berbagai marginal dan masyarakat terdampak lainnya. Serta memastikan tidak adanya PHK dan pengurangan hak buruh lainnya.
Hal ini perlu dilakukan mengingat tingginya angka konfirmasi Covid-19 di Aceh. Plt Gubernur Aceh agar secepat mungkin penerbitan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota tentang protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
"Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh melalui Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020," tukasnya.
Sepriady menerangkan, peraturan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi pemangku kepentingan dan penegak hukum dalam menindak semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dengan demikian Plt Gubernur Aceh dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan ada tindakan tegas berdasarkan hukum terhadap pelanggaran kebijakan menjaga jarak, penggunaan masker dan larangan kerumunan.
Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani melaporkan jumlah akumulatif Covid-19 di Aceh per tanggal 2 September 2020, pukul 15.00 WIB, telah mencapai 1.696 orang. Rinciannya sebanyak 1.013 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau melakukan isolasi mandiri, 615 orang dinyatakan sembuh, dan 68 orang meninggal dunia.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 272 orang. Ada penambahan PDP baru sebanyak 1 orang. Dari jumlah tersebut, 28 PDP dalam penanganan tim medis, 231 telah sembuh, dan 13 orang lainnya meninggal dunia.