Komnas HAM: Ujaran kebencian beda dengan pencemaran nama baik
Komnas HAM melihat surat edaran Kapolri bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak penyebar kebencian.
Komnas HAM mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memenjarakan orang-orang yang menebarkan kebencian melalui media sosial. Berbeda dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa, Komnas HAM justru melihat surat edaran dengan nomor SE/06/X/2015 yang diteken 8 Oktober 2015 ini sudah bisa dijadikan landasan hukum kuat menindak pelaku penyebar kebencian.
"Surat edaran itu dibaca secara utuh, dimensi baiknya ada. Karena dia menyebutkan sandaran hukum, Undang-Undang HAM, Undang-Undang 40 tentang diskriminasi, penghapusan etnis dan ras," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di kantor Komnas HAM, Senin (11/4).
-
Kenapa kata-kata sunda peurih hate banyak dicari saat ini? Patah hati pasti pernah dialami oleh semua orang, terlebih bila itu terjadi karena cinta. Rasa perih hingga sedih tentu dirasakan setelah disakiti orang yang pernah kita sayang.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Mengapa netizen heboh dengan kabar tersebut? Postingan tersebut langsung membuat heboh netizen, terutama para penggemar dan pengikutnya di Instagram.
-
Kenapa warga diimbau berhati-hati terhadap kemunculan ular? Warga diimbau untuk berhati-hati terhadap kemunculan ular. Terutama jika kawasan tersebut kembali terendam banjir.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang membuat kata-kata kecewa untuk orang terkasih semakin menyentuh hati? Kata-kata kecewa untuk seseorang yang kita cintai ini bisa mewakili perasaan sedih. Kecewa adalah sebuah perasaan yang sering kali datang dalam kehidupan. Perasaan ini merupakan bentuk reaksi yang timbul ketika harapan atau ekspektasi yang telah dibangun tidak terpenuhi.
Meski mendukung, Komnas HAM melihat ada kesalahan dari Surat Edaran dengan Nomor SE/06/X/2015 itu. Polisi keliru memasukkan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.
"Sikap Komnas HAM minta pasal ini dihapus saja. Surat edaran silakan dilakukan, tapi pasal khusus pencemaran nama baik ini dihapus saja," ujarnya.
Pencemaran nama baik berbeda dengan ujaran kebencian atau hate speech. Pencemaran nama baik pasal karet, bisa dikenakan pada semua. Sedangkan hate speech merupakan niatan untuk menyampaikan kebencian didasarkan pada ras, etnis, atau golongan tertentu. Salah satunya kebencian pada ideologi tertentu.
"Contoh, Sunni menyampaikan kebencian pada syiah. Itu hate speech. Karena diniatkan ideologi kita, kita benci pada orang Syiah," ujarnya.