Komnas HAM: UU TPKS Buat Masyarakat Semakin Berani Berbicara Soal Kekerasan Seksual
Anis mengatakan, adanya UU TPKS menyingkap tabir bahwa selama ini terdapat perilaku kekerasan seksual baik di lingkungan kerja, pendidikan, bahkan di lingkungan masyarakat dan keluarga.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membangkitkan kesadaran masyarakat atas kekerasan seksual yang kerap terjadi di semua tempat.
"Dengan adanya UU TPKS, maka semakin banyak yang sadar, tahu, dan berani berbicara terkait kekerasan seksual yang kerap terjadi di segala tempat," kata Anis dalam acara Peringatan Satu Tahun UU TPKS, Kamis (11/5).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa itu Kuah Pliek U? Di Aceh terdapat satu kuliner yang cukup populer dan sudah menjadi identitas masyarakat yaitu Kuah Pliek U, atau biasa disebut dengan Patarana atau Gulai Patarana. Sajian ini terbuat dari kelapa yang sudah diperam hingga membusuk.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Anis mengatakan, adanya UU TPKS menyingkap tabir bahwa selama ini terdapat perilaku kekerasan seksual baik di lingkungan kerja, pendidikan, bahkan di lingkungan masyarakat dan keluarga.
Menurutnya, UU TPKS menjadi sumber pengetahuan publik tentang perilaku kekerasan seksual yang sebelumnya banyak orang tidak menyadari hal tersebut.
Salah satunya adalah pesan singkat berisikan kalimat yang berbau seksual. Anis mengatakan, masyarakat menjadi paham bahwa perilaku tersebut merupakan salah satu bentuk perilaku kekerasan seksual.
"Sebelum adanya UU TPKS, mungkin hanya Komnas Perempuan yang mengatakan ajakan perpanjang kontrak melalui staycation yang sedang viral ini merupakan perilaku kekerasan seksual," ujar Anis.
Anis menjelaskan, dalam UU TPKS perihal pemaksaan dalam perkawinan juga termasuk ke dalamnya. Menurutnya, adanya UU TPKS ini menjadi sejarah penting bagi kaum perempuan yang ditandai dengan banyaknya gerakan yang muncul dari kaum perempuan secara swadaya.
"Kalau melihat di media sosial seperti Twitter dan Instagram, banyak perempuan yang mulai berbicara, tidak terbatas pada Komnas Perempuan saja semenjak UU TPKS dicanangkan," ujarnya, dilansir dari Antara.
Anis berharap masyarakat dan pemangku kebijakan berkolaborasi demi mewujudkan implementasi UU TPKS sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat. Terutama golongan perempuan, anak-anak, dan disabilitas.
(mdk/tin)