Komnas PA sebut pemerkosa siswi SD di Semarang bisa dikebiri
Menurut Arist, penerapan hukuman itu tinggal menunggu kemauan jaksa dan hakim.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan beberapa orang dari enam pemerkosa siswi SD di Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, PL (12), bisa dijatuhi hukuman kebiri. Alasannya, ganjaran itu sudah mempunyai landasan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sedangkan unsur pendukung penerapan hukuman kebiri misalnya, mengakibatkan korban menjadi korban pemerkosaan berulang-ulang, oleh beberapa dari enam tersangka.
"Dalam konteks itu yah. Kalau kebiri ada unsurnya tindakan dilakukan berulang-ulang. Kemudian mengakibatkan organ vital korban rusak permanen," kata Arist, disela-sela lawatannya ke Mapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/6).
Meski demikian, Arist menyatakan penerapan hukuman kebiri tergantung dari aparat penegak hukum. Yakni jaksa dan majelis hakim akan menyidangkan perkara itu.
"Tergantung hakim. Kalau dilakukan berulang-ulang, organ seksualnya rusak. Nanti dilihat kasus apakah patut kebiri atau tidak, sesuai pilihan hakim. Paling tidak Perpu itu bisa dilakukan karena Perpu sudah ditandatangani presiden," ucap Arist.
Selain soal hukuman kebiri, menurut Arist yang terpenting saat ini adalah melakukan pendampingan dan melakukan penyembuhan trauma terhadap korban. Sebab, dia saat ini mengalami sakit dan mengidap penyakit kelamin, akibat pemerkosaan itu. Enam pelaku sudah dibekuk, dan dua lainnya saat ini masih buron.
"Saya sudah berkoordinasi dengan ibu wali kota. Baik pendampingannya, trauma healingnya dan pendidikannya," ucap Arist.
Arist menambahkan, tidak kalah pentingnya adalah memulihkan kondisi perekonomian keluarga PL, yang merupakan keluarga miskin dan bermasalah.
"Saya sudah ketemu Ibu Wakil Wali Kota Semarang. Bagaimana berikan alternatif ekonomi bagi keluarganya saat ini," tutup Arist.