Komplotan pencuri motor antarkota dibekuk, 1 pelaku ditembak
Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polrestabes Semarang meringkus komplotan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Komplotan ini, selalu beraksi di lintas antarkota.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 25 unit sepeda motor roda dua dari berbagai jenis dan merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Salah satu pelaku Harnowinggo (47) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Grobogan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada bagian kakinya. Pasalnya, pelaku berupaya untuk melawan dan melarikan diri saat disergap petugas.
Saat melakukan aksi mencurinya, masing-masing pelaku pelaku mempunyai peran yang berbeda. Agung Seno (30) warga Kunduran, Blora dan Juwanto (33) warga Tahunan, Kabupaten Grobogan bertugas sebagai pengirim.
Kemudian, Harnowinggo bertindak sebagai penadah. Dikatakannya, dalam kurun waktu satu hingga dua minggu dirinya selalu menerima barang pencurian. Olehnya, sepeda motor curian kemudian dijualnya ke masyarakat dengan harga sekitar Rp 3,5 juta per unit motor.
"Satu minggu sekali kadang dua minggu sekali. Saya jual tiga setengah juta. Tiap unit saya ambil keuntungan Rp 300 ribu. Jualnya di rumah antar temen," akunya usai diamankan di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (5/3).
Harnowinggo menjelaskan, harga yang jual masing-masing sepeda motor bisa berbeda bergantung dari jenis dan merk.
"Bisa lebih mahal kalau saya jual ada STNK-nya," jelasnya.
Harnowinggo menyatakan barang-barang tersebut didapat dari kelompok lain yang berdomisili di sekitar Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Saya biasa dapat dari Yontut, Bagung,Yayuk, Warso, Kipli anak Mranggen. Yang punya barang nawarin ke saya, lalu saya beli," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiharto menegaskan sindikat ini tak hanya menjual sepeda motor curian. Namun, komplotan ini juga mempunyai jaringan lain untuk mendapatkan surat-surat motor yang diinginkannya.
"Jadi pelaku ini bekerjasama dengan pelaku pencurian rumah kosong untuk mendapatkan STNK. Kemudian surat-suratnya dicocokkan dengan barang curiannya," tegas AKBP Sugiharto.
Sugiharto menyebut pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya.
"25 sepeda motor yang diamankan oleh Tim Resmob ini didapat dari Doplang, Kunduran (Blora). Yang kita tangkap ini juga residivis. Mereka membuka semacam show room motor kecil-kecilan di desa," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang termasuk mengungkap pelaku atau jaringan lain yang belum tertangkap.
"Kami juga himbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang ke Polrestabes Semarang dengan membawa surat-surat resmi. Mungkin hasil dari pengungkapan ini ada diantaranya. Tidak dipungut biaya, alias gratis!" pungkas Sugiharto.