Kompolnas Ingin Polri Utamakan Mediasi saat Tangani Laporan Kasus UU ITE
Poengky menegaskan, jika UU ITE direvisi, maka harus lebih mempertegas soal kejahatan yang terjadi di media sosial atau secara online.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membenahi penegakan hukum secara selektif terhadap masalah yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga, polisi akan lebih dulu mengedepankan keadilan (restoratif juctice).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, polisi harus lebih dulu mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan masalah atau menerima laporan dari masyarakat.
-
Apa tugas utama Kompolnas? Seluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner pengawas Korps Bhayangkara. Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Bagaimana Kodeks Rohonczi ditulis? Buku tulisan tangan yang panjang ini memiliki 448 halaman kertas. Setiap halaman memiliki antara 9 dan 14 baris simbol dengan format kecilnya menyerupai buku doa.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Bagi aparat Kepolisian yang bertugas mewujudkan harkamtibmas dengan melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, penting untuk mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, ketimbang tindakan represif. Oleh karena itu pencegahan kejahatan melalui edukasi pada publik penting dilakukan," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (16/2).
"Polisi juga diharapkan mengedepankan upaya mediasi dan menyelesaikan perkara melalui restorative justice dalam menghadapi laporan-laporan terkait pasal-pasal UU ITE," sambungnya.
Sehingga, apabila aparat kepolisian lebih dulu mengedepankan hal tersebut. Maka, nantinya anggota Korps Bhayangkara tak lagi direpotkan menangani sebuah kasus.
"Jika hal-hal tersebut dilakukan, polisi juga tidak akan direpotkan menangani banjirnya laporan yang masuk. Sekaligus menghindari tudingan tebang pilih dan kriminalisasi," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini merupakan momentum yang bagus dalam menjaga persatuan dan menghindari adanya perpecahan serta saling serang di media sosial.
"Ini momentum yang bagus. Kita sudah lelah melihat perpecahan akibat saling serang di medsos dan saling lapor. Kami mengajak semua pihak untuk bersatu, bahu membahu membangun Indonesia tercinta," ujarnya.
Pertegas Aturan Kejahatan Online
Selain itu, dia ingin agar masyarakat berhati-hati dalam berekspresi atau menyampaikan pendapatnya. Dia tak ingin masyarakat kebablasan dalam menyampaikan pendapat lalu berujung pelaporan ke polisi.
"Dengan makin majunya teknologi informasi dan komunikasi menciptakan euforia. Semua bisa bicara bebas, apa saja, bahkan terkadang tidak jelas apakah yang disampaikan itu kritik membangun, sekedar nyinyir, atau berniat menghina dan menyebarkan ujaran kebencian," ucapnya.
"Nah, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk belajar bertanggungjawab dan berhati-hati dalam melakukan kebebasannya berekspresi mengemukakan pendapatnya, agar tepat sasaran dan tidak melanggar hak-hak orang lain yang berpotensi masuk klasifikasi pidana, misalnya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Sampaikan pendapat dengan baik, disertai data-data valid, dan niat untuk membangun, bukan untuk menghancurkan," sambungnya.
Poengky menegaskan, jika UU ITE direvisi, maka harus lebih mempertegas soal kejahatan yang terjadi di media sosial atau secara online.
"(UU ITE perlu direvisi) Untuk medsos justru butuh pengaturan yang tegas. Karena banyak muncul kejahatan di medsos, misalnya digunakan untuk menipu dengan tujuan dapat uang dan sebagainya. Kejahatan siber semakin kompleks dan makin canggih," tegasnya.
(mdk/ray)