Kompolnas minta pembunuh WN AS diadili di Bali
"Kita mendorong agar berkas perkara tersebut segera dilengkapi dan diserahkan kepada pihak kejaksaan."
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamida Abdurahman menegaskan, pelaku pembunuhan terhadap warga negara Amerika Serikat (AS), Sheila Von Weise Mack sebaiknya diadili di Indonesia. Pelaku Schaffer Tommy (21) dan Heather Louis (19) tidak perlu dilakukan di AS.
Menurut Hamida, kepolisian di Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa warga negara asing.
"Berdasarkan azas teritory, saya sangat mendukung jika kasus tersebut diadili di Indonesia karena kasusnya terjadi di Indonesia dalam hal ini di Bali. Kompolnas akan sangat mendukung jika kasus tersebut diadili di Indonesia," ujarnya, Senin (26/8).
Kompolnas melihat kasus tersebut bukanlah suatu perkara rumit karena lebih sebagai pembunuhan berencana. Polisi pun tidak sulit untuk menangkap kedua pelaku dan saat ini sudah ditangani.
Menurutnya, kasus tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap dampak keamanan terhadap wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia. Ini hanya sebuah kasus biasa yang sudah ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Makanya kita mendorong agar berkas perkara tersebut segera dilengkapi dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk kemudian diproses sesuai hukum di Indonesia," ujarnya.
Ia mengakui tidak mengetahui apakah ada kesepakatan antara penegak hukum Indonesia dan Amerika agar kedua tersangka tersebut diproses di Amerika. Namun sejauh ini belum ada kesepakatan dan semua proses hukum berjalan sebagaimana adanya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo mengatakan, menegaskan bahwa sejauh ini polisi terus mendalami motif pembunuhan yang menimpa wanita asal Amerika tersebut. "Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan masih mendalami motif pembunuhannya," ujarnya.