Konflik Lahan, Warga Kampar Tidur 4 Hari di Kebun Sawit
Suasana hati warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau gundah gulana. Pasalnya, mereka khawatir terkait nasib kebun sawit yang digadang-gadang masuk dalam kawasan HTI milik sebuah perusahaan perkebunan akasia.
Suasana hati warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau gundah gulana. Pasalnya, mereka khawatir terkait nasib kebun sawit yang digadang-gadang masuk dalam kawasan HTI milik sebuah perusahaan perkebunan akasia.
Dalam video yang beredar di media sosial yang diterima merdeka.com, Senin (23/8), para ibu-ibu menjerit histeris sampai menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo. Mereka khawatir kebun sawit mereka bakal digusur. Mereka meminta pertolongan Jokowi agar kebun mereka tidak digusur.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Syekh Siti Jenar lahir? Mengutip Liputan6.com, beberapa sumber menyebut kalau Syekh Siti Jenar lahir di Persia pada tahun 1404 Masehi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
"Pak Jokowi, tolong kami. Kebun kami mau digusur, mau makan apa kami. Tolong lah pak," kata seorang ibu-ibu bersama warga lainnya.
Saking takutnya, sekitar puluhan warga sempat nekat mendirikan tenda dan bermalam di kebun milik mereka masing-masing. Bahkan mereka sempat bermalam hingga empat hari.
Kepala Dusun Sei Belanti Desa Rantau Kasih, Al Qadri Syam mengatakan, warga khawatir akibat adanya alat berat milik perusahaan yang membuka lahan di wilayah tersebut sejak sebulan yang lalu. Bahkan belakangan justru mendekati kebun milik warga.
"Warga juga ingin memastikan alat berat perusahaan itu tidak melanjutkan pekerjaan membuka lahan," jelasnya.
Dia mengatakan mayoritas warga yang menginap adalah kaum ibu-ibu. Sebab jika para suami yang menjaga kebun tersebut, dikhawatirkan memicu bentrok fisik dengan pihak perusahaan.
Awalnya perusahaan berjanji hanya membersihkan semak belukar. Tetapi belakangan, alat berat malah mendekat ke permukiman.
Menurut Al Qadri, perkampungan itu merupakan hasil relokasi warga dari sekitar bantaran Sungai Kampar Kiri sejak tahun 2000. Sementara permukiman di bantaran sungai adalah perkampungan tua.
Pemerintah Kabupaten Kampar memindahkan sekitar 180 kepala keluarga menjauhi pinggiran sungai lantaran rawan banjir. Penduduk kampung itu sebelumnya adalah nelayan yang kemudian belajar bertani.
Namun, saat itu kawanan gajah terus menghantui masyarakat lantaran sering merusak tanaman warga. Hingga beberapa tahun terakhir ini warga kompak menanam Kelapa Sawit setelah kawanan gajah tidak lagi datang.
"Mulai sejak itulah ada dugaan bahwa perusahaan itu mau menguasai kebun warga," tuturnya.
Salah satu warga, Hasanul Arifin mengatakan, konflik bermula dari salah satu kepala desa yang diduga menjual lahan di kawasan HTI. Sebab dari 4.226 hektare kawasan HTI milik perusahaan, 18 ribu hektare di antaranya berada di areal Desa Rantau Kasih.
"Sebagian di antaranya sudah dikapling dan dijual oknum kepala desa dan sudah di tanami sawit dan dijadikan kebun sawit oleh warga," katanya, Senin (23/8).
Dugaan penjualan lahan di kawasan HTI diketahui dari nota atau faktur penjualan kaplingan lahan dengan penjualnya adalah kades tersebut.
"Kita berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum kades dan melakukan penelusuran kasus jual beli lahan kaplingan di kawasan HTI," kata Hasanul.
Menurutnya, penjualan lahan di kawasan Hutan HTI tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan oleh aturan perundang undangan. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Kehutanan no 51 tahun 1999.
"Dalam UU no 41 tahun 1999 itu juga dijelaskan bahwa kawasan HTI adalah milik negara. Siapapun tidak boleh menduduki, memiliki dan menjual belikan kawasan tersebut. Perusahaan hanya mendapatkan ijin mengelola kawasan tersebut pada kurun waktu tertentu. Setelah masa perijinan habis, maka lahan harus dikembalikan ke negara," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Dian Citra Dewi mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.
"Atas arahan Pak Gubernur melalui Kadis LHK, kami tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa dan Kepala Seksi Penegakan Hukum turun ke lokasi konflik lahan di Desa Rantau Kasih," katanya.
Menurutnya, masyarakat Desa Rantau Kasih mendirikan tenda selama sepekan menggelar aksi protes di lokasi konflik.
Pihaknya mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat, kemudian melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat, seperti Camat Kampar Kiri Hilir, Kades Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak (tokoh masyarakat), dan Polsek Kampar Kiri Hilir. Pertemuan itu akhirnya memperoleh kesepakatan.
"Masyarakat yang mendirikan tenda di lokasi konflik bersedia meninggalkan lokasi, dan kembali ke rumah sambil menunggu penyelesaian sengketa lebih lanjut," ucapnya.
Persoalan konflik itu, kata Dian, berawal dari kebun masyarakat yang secara hukum berada di kawasan konsesi PT NWR. Namun keberadaan masyarakat Rantau Kasih, merupakan bagian dari masyarakat hukum adat Kerajaan Gunung Sahilan.
"Itu akan kita jadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan mekanisme apa yang akan diambil dalam penyelesaian masalah tersebut," tutur dia.
Dia menyampaikan, penyelesaian masalah dikakukan agar hak masyarakat untuk peningkatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitar dapat terjamin.
"Dengan begitu masyarakat juga dapat memberi kenyamanan, dan kelangsungan berusaha bagi perusahaan selaku pemilik konsesi," jelasnya.
Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak perusahaan terkait persoalan tersebut belum mendapat respons.
Baca juga:
Viral Harga Tiket Tak Wajar di Curug Bidadari Bogor, Begini Faktanya
Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Jemaat GKI Yasmin Tolak Gereja Direlokasi
Kapolres Kampar Riau Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Kriminalisasi Petani
Eksekusi Lahan Tanah Warga Pulo Gebang Berakhir Ricuh
Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades di Bekasi Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara
Berdiri di Lahan Pemkot, Satpol PP Segel Pasar di Pandegiling Surabaya