Konsumen pulau reklamasi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik
Argo menyebutkan pihaknya mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Lucia. Dia mengaku penyidik telah meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Sementara, satu orang konsumen lagi atas nama Fellicita Santoso, masih berstatus saksi.
Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.
"Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (31/1).
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Kenapa orang membutuhkan kata-kata promosi jualan? Meski tidak semua orang punya kemampuan yang baik dalam hal promosi, referensi kata-kata promosi sangat dibutuhkan untuk para pelaku bisnis.
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.
Argo menyebutkan pihaknya mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Lucia. Dia mengaku penyidik telah meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Sementara, satu orang konsumen lagi atas nama Fellicita Santoso, masih berstatus saksi.
"Sudah masuk unsur penyidikan. Saksi ahli sudah kami periksa," jelas Argo.
Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka satu orang berinisial W, yang diduga menyebarkan video ricuh konsumen ke YouTube. Argo mengatakan, W telah dibebaskan lantaran memenuhi syarat permintaan maaf melalui media massa kepada pihak PT Kapuk Naga Indah, selaku pihak yang dirugikan pada kasus ini.
"Sudah dicabut kok, SP3. Sejak 3-4 hari yang lalu," kata dia.
Meski begitu, polisi terus mengusut kasus ini. Menurut Argo, pelapor melayangkan dua laporan polisi yang berbeda. Sehingga, untuk laporan terhadap konsumen terus dilanjutkan.
"Kan dua LP, jangan keliru. Ada dua. Yang video viral satu yang muncul. Kan ada lagi," ucapnya.
PT Kapuk Naga Indah, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video yang diduga terdapat pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.
Video tersebut berisi protes konsumen properti di pulau C dan D yang menagih kejelasan atas hak bangunan tersebut. Hal itu imbas dicabutnya Raperda terkait reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017.
Baca juga:
Polisi bakal periksa Sofyan Djalil terkait reklamasi
Menyoal regulasi pembelian di pulau reklamasi
Reklamasi, antara janji manis dan menunggu tanpa kepastian
Mimpi menikmati Pulau Reklamasi
Komitmen Anies-Sandi hentikan reklamasi diragukan