Konsumsi Ganja Sintetis, WN Yordania Diringkus Polisi
Polisi melakukan pengembangan terkait asal muasal ganja sintetis yang dikuasai tersangka. Hasilnya, mereka meringkus pengedar sekaligus produsennya.
Khaled WM Owda (28), pria berpaspor Yordania, diringkus polisi dari apartemen di kawasan Waru Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dia diduga mengonsumsi ganja sintetis.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. "Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di kamar apartemen tersangka. Saat proses penggerebekan petugas menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram," jelasnya, Kamis (18/2).
-
Kapan Nakba terjadi? Peristiwa Nakba, yang secara harfiah berarti "bencana" dalam bahasa Arab, merupakan pengusiran massal terhadap ratusan ribu warga Palestina pada tahun 1948.
-
Di mana WNA Palestina tersebut melakukan perjalanan dengan Kereta Cepat Whoosh? "Setelah dilakukan kordinasi, WNA Palestina tersebut dapat melakukan perjalanan Whoosh dengan relasi Tegalluar-Halim pada 10 Mei 2024 pukul 16.45 WIB dengan aman, nyaman, dan tanpa kendala," jelasnya.
-
Apa itu Nakba? Peristiwa Nakba, yang secara harfiah berarti "bencana" dalam bahasa Arab, merupakan pengusiran massal terhadap ratusan ribu warga Palestina pada tahun 1948.
-
Siapa yang terlibat dalam Nakba? Peristiwa Nakba dimulai dengan serangan militer dari pasukan Zionis terhadap desa-desa dan kota-kota Palestina. Pasukan Israel melakukan serangkaian operasi militer untuk mengusir penduduk Arab dari wilayah mereka.
-
Apa yang dirindukan Palestina dalam puisi ini? Negeri ini merindukan kedamaian yang tak tergoyahkan.
-
Di mana tahanan Palestina dipenjara? Ada 19 penjara di Israel dan satu di Tepi Barat yang diduduki Israel yang mengurung tahanan Palestina.
Petugas menggelandang Khaled beserta barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspor milik warga Negara (WN) Palestina ini ternyata sudah kedaluwarsa.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah dua tahun berada di Indonesia. Selama dua bulan terakhir berada di Sidoarjo. Paspornya pun sudah mati 2018 lalu. Pelaku juga sedang dicari-cari oleh pihak Imigrasi," tegasnya.
Polisi melakukan pengembangan terkait asal muasal ganja sintetis yang dikuasai tersangka. Hasilnya, polisi meringkus pengedarnya.
Tersangka kedua yang ditangkap adalah Stenly Wisnu Pradana (20), warga Sedati, Sidoarjo. Pemuda kelahiran Makassar ini diringkus saat mengedarkan ganja sintetis di SPBU kawasan Tropodo, Waru, Sidoarjo.
"Saat penangkapan di lokasi, kami menemukan barang bukti 1 klip berisi ganja sintetis dari tangan pelaku yang hendak melakukan transaksi," lanjut Deny.
Pengembangan dilakukan. Stenly ternyata bukan hanya pengedar, dia juga memproduksi ganja sintetis itu di rumahnya.
"Saat kami geledah di rumah kos pelaku, menemukan 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau superpremium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dijerat Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sementara itu, Stenly disangkakan Pasal 114 dan 129 UU No 35 tahun 2009.
Baca juga:
BNN Tangkap Warga Australia Terlibat Kasus Narkoba di Bali
Pengusaha Naturalisasi Diciduk Kedapatan Bawa Narkoba
Ditahan karena Kasus Narkoba, WN Nigeria Tikam Polwan di Medan
Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi
Didominasi Australia, 93 Warga Asing Ditangkap Terkait Narkoba di Bali Sepanjang 2020
Kedapatan Simpan Senpi dan Sabu, WN Prancis di Bali Ditangkap Polisi