Konsumsi Ganja, WN Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara oleh PN Medan
Seorang warga negara (WN) Jerman, Bernd Ulrich Heumann (39), terbukti bersalah mengonsumsi ganja. Dia dihukum 11 bulan penjara. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1). Majelis menyatakan
Seorang warga negara (WN) Jerman, Bernd Ulrich Heumann (39), terbukti bersalah mengonsumsi ganja. Dia dihukum 11 bulan penjara. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1). Majelis menyatakan
Bernd Ulrich Heumann terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengonsumsi narkotika golongan I tanaman sesuai dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan," kata Jarihat.
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni pria itu tidak mengetahui perbuatan itu dilarang karena di negaranya (Jerman) tidak dilarang. Dia juga menyesali perbuatannya serta kooperatif selama persidangan.
Putusan majelis hakim dibacakan di hari yang sama dengan pembacaan tuntutan. Hakim langsung berdiskusi setelah sidang pembacaan tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Bernd Ulrich Heumann dihukum 16 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa, Charles Silalahi, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal yang sama disampaikan JPU.
Berdasarkan dakwaan JPU Karya Saputra, perkara ini berawal saat terdakwa membeli daun ganja kering dari Heri (DPO) di Jalan Juanda Medan dengan harga Rp250.000 pada Minggu (21/7/2019).
Dua hari kemudian, petugas Polsek Medan Baru menangkap Bernd Ulrich Heumann di kamar kosnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Sidorejo II, Medan Kota, Medan. Di lantai kamar ditemukan 1 bungkusan koran berisi 90,1 gram ganja.
Baca juga:
Tanam Ganja dengan Cara Hidroponik di Kontrakan, Sejoli Asal Rusia Ditangkap
6 WNA Ditangkap di Bali karena Selundupkan Narkoba Terancam Hukuman Mati
Heroin Diedarkan Warga Pakistan di Jakpus Dibungkus Kotak Susu dan Gula
Penyelundupan Heroin Berkedok Susu Bubuk
Melawan Saat Ditangkap, WN Pakistan Bawa 5 Kg Heroin Ditembak Polisi
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Artis Malaysia Ditangkap di Apartemen Tangerang