Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Dia sempat berjanji menikahi sang pacar tapi ternyata hanya gombalan semata.
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi
Tiga kali menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, MGS (24), seorang konten kreator di Mojokerto diringkus polisi. Janji untuk menikahi sang pacar pun ternyata hanya gombalan semata.
Kekesalan orangtua korban ini lah yang jadi pemicu dilaporkannya MGS ke polisi. Sebab, pengakuan sang anak yang dijanjikan untuk dinikahi ternyata tak terealisasi.
Apalagi, sang anak mengaku telah disetubuhi berkali-kali sebelum janji untuk menikahi telah terwujud. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, pemuda asal Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang itu ditangkap pada 12 Juli lalu.
“Jadi berawal dari pacaran. Pelaku modus kepada korban dengan berjanji untuk dinikahi. Kemudian, setelah melakukan beberapa hubungan (persetubuhan), pelaku memutuskan hubungan,” katanya saat konfensi pers, Senin (15/7).
Ia menjelaskan, MGS ini bekerja sebagai konten kreator di sebuah home industri konveksi. Aksi bejat MGS dilaporkan korban ke orang tuanya setelah hububungan asmaranya putus.
“Awalnya (penangkapan) didasari dari laporan orang tua korban, kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita lakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan tersangka mengakui perbuatan itu (persetubuhan),” ungkap Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mensetubuhi korban di sebuah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Yakni, terjadi pada 7 Januari, 3 Februari, dan 9 April 2024.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali di salah satu kos di Kota Mojokerto,” ungkap Rudy.
Akibat perbuatannya, MGS ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.