KontraS sebut pelanggaran HAM jadi catatan penting buat dituntaskan Marsekal Hadi
Sepanjang tahun 2017, KontraS mencatat ada 266 kasus kekerasan yang dilakukan prajurit TNI. Begitu juga kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai.
Sepanjang tahun 2017, KontraS mencatat ada 266 kasus kekerasan yang dilakukan prajurit TNI. Begitu juga kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai.
Koordinator KontraS, Yati Andriyani mencatat hal ini sebagai pekerjaan rumah besar bagi Panglima TNI baru, Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kami ingin Panglima TNI yang baru itu tidak ragu-ragu mengambil tindakan-tindakan hukum baik yang sifatnya kasuistik seperti kasus La Gode ini, untuk menghukum siapapun anggotanya yang terlibat," ujar Yati di Sekretariat KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Sebab itu, Panglima TNI baru harus merevisi undang-undang peradilan militer, supaya bisa menghukum anggotanya yang terlibat kasus HAM. Yati melihat hal itu menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalitas TNI.
"Seharusnya UU Peradilan Militer ini harus segera direvisi dan saya berharap itu bisa menjadi salah satu agenda dari Panglima TNI yang baru untuk mendukung revisi UU Peradilan Militer untuk mendorong institusi yang akuntabel," ucap dia.
Yati menaruh harapan kepada calon Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan latar belakang Hadi dari Angkatan Udara, Yati yakin bisa menuntaskan kasus HAM yang kerap menodai tubuh militer. Marsekal Hadi juga diharapkan bisa lepas dari manuver politik yang melekat pada Panglima TNI saat ini. Jenderal Gatot Nurmantyo acap kali disangkutpautkan dengan isu politik dua tahun belakangan ini.
"Sekali lagi ini menjadi pelajaran untuk Panglima TNI yang baru. Ada banyak indikasi bahwa Panglima TNI sebelumnya terlalu asyik dan mudah sekali larut dalam gonjang ganjing politik domestik nasional," kata Yati.
"Sehingga menurut kami dia luput bagaimana melakukan regulasi di internal TNI dan bagaimana membangun TNI menjadi profesional termasuk tadi bagaimana membuat suatu kebijakan bagaimana akuntabilitas TNI," tutup dia.