Kontroversi TWK, Begini Proses Awal Penyusunannya versi Pimpinan KPK
"Lantas pertanyaan yang sensitif adalah apakah benar TWK enggak ada di draft Perkom. Jadi semula begini."
Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Mulai dari kabar menyebut TWK diselundupkan hingga sejumlah pertanyaan sensitif yang ada di dalamnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghuffron mengatakan draft Perkom KPK diupload di portal KPK tanggal 16 November.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Pertanyaan soal transparansi penyusunan, apakah benar transparan dan apakah muatan tentang substansi TWK disusupkan di KemenkumHAM. Jadi tanggal 16 November itu diupload dan disampaikan untuk diharmonisasi ke KemenkumHAM," kata Ghuffron dalam konferensi pers di Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6).
"Lantas pertanyaan yang sensitif adalah apakah benar TWK enggak ada di draft Perkom. Jadi semula begini, syarat sebagaimana diatur pada pasal 3 PP 41 th 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perkom 1 tahun 2021 Pasal 5 itu ada syarat tentang yang memutuskan asessment ada tiga hal," sambungnya.
Semula, kata Ghuffron, ada tiga hal yang ditanyakan terkait kompetensi, teknis, integritas dan kesetiaan.
"Semula itu semua perlu asessment tapi setelah diskusi kita sampaikan tentang kompetensi teknis, integritas pegawai KPK kami saat rekruitmen telah bekerja sama dengan pihak ketiga telah memiliki dokumen terkait dua hal ini," katanya.
"Yang tidak ada adalah bagaimana mengukur kesetiaan terhadap NKRI. Maka saat itu, semula yang disodorkan dengan pakta integritas pernyataan setia. Tapi kemudian berkembang, apakah iya pakta integritas sudah memiliki kesetiaan. Maka munculah saat rapat, di KemenkumHAM atau KemenPAN-RB munculah ide asessment terhadap wawasan kebangsaan. Itu muncul di diskusi pertama," jelasnya.
Ghuffron melanjutkan, kemudian secara formil ketika dilakukan harmonisasi di KemenkumHAM pada 26 Januari, berdasarkan dokumen tanggapan beberapa pihak yang ikut dalam harmonisasi tersebut siapa saja yang ikut?
"Selain KPK, KemenPAN-RB, KemenkumHAM, LAN, KSN, dan BKN kemudian tertulis ada usulan mengukur atau mengases wawasan kebangsaan sebagai pemenuhan syarat di pasal 5 maka muncul TWK sebagai tool pemenuhan syarat wawasan kebangsaan di pasal 3 di Pasal 3 PP dan Pasal 5 Perkom," ungkapnya.
Sehingga, Ghuffron membantah kabar menyebut TWK muncul di tengah jalan.
"Jadi tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan, tapi tentu semuanya berkembang dinamis. Tidak semua yang terjadi di final draf merupakan hasil diskusi berkembang di awal," tuturnya.
"Jadi tidak benar ada pasal selundupan, pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semua terbuka," bantahnya.
Novel Baswedan Kesal Dilabeli Radikal
Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan selama ini bekerja secara profesional. Tetapi, tiba-tiba dia dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilabeli radikal.
"Bagaimana kita mau berbangsa bila yang selama ini bekerja profesional tiba-tiba dilabeli radikal dan menjadi musuh negara?" katanya saat bertemu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kantor PGI, Jumat (28/5).
Dia mengatakan TWK bukanlah tools untuk melihat seseorang lulus atau tidaknya seseorang menjadi ASN dalam alih status ini. Novel pun menilai proses tes tersebut untuk menargetkan mereka.
"Prosesnya adalah upaya yang sudah ditarget. Ada fakta dan bukti untuk ini. TWK hanyalah justifikasi untuk target tertentu", lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Pembelajaran Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengeluhkan, taat beragama diidentikkan dengan talibanisme. Hotman pun mengakui dalam lembaga antirasuah sering alami ancaman tetapi nilai agama yang buat bertahan.
"Karena agamalah yang mengajar kami untuk berbuat seturut etika. Di KPK itu godaannya banyak sekali, dan ancaman selalu datang. Nilai-nilai agamalah yang membuat kami tetap bertahan," bebernya.
Kemudian Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang pun mengamini ada tantangan berat selama di KPK. Apalagi sering berhadapan dengan koruptor.
"Kami sebagai KPK ini tantangannya berat. Kami berhadapan dengan koruptor. Dan yang bisa korupsi hanyalah mereka yang punya akses kepada kekuasaan. KPK ini hanyalah alat, pisau untuk memotong bagian badan yang koruptif. Dan reaksi dari para koruptor ini adalah membuang pisau ini. Itu yang sedang kami alami," ungkapnya.
Baca juga:
Pimpinan KPK: Pendanaan TWK Pegawai Dibiayai dari Anggaran BKN
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK
Pimpinan Keberatan KPK Dianggap Mangkir dari Panggilan Komnas HAM
Pegawai KPK Lengkapi Bukti Gugatan Uji Materil Keabsahan TWK ke MK
Jokowi Didesak Panggil MenPAN-RB yang Dukung Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM