Kooperatif, alasan Polisi tidak tahan Rizieq Syihab
Kooperatif, alasan Polisi tidak tahan Rizieq Syihab. Penahanan tersangka (itu) hak penyidik. Yang saya dapat informasi penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Rizieq).
Pihak kepolisian mengaku masih terus mengevaluasi hasil penyidikan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Evaluasi dibutuhkan guna mengetahui sejauh mana urgensi penambahan saksi dalam kasus dugaan penistaan terhadap Pancasila tersebut.
"Kemarin sudah dilaksanakan sampai sore hari, jadi nanti dari pemeriksaan ini dievaluasi melalui mekanisme gelar perkara. Apakah ada penambahan baru apakah ada penambahan saksi ahli baru, itu melalui mekanisme gelar perkara tersebut. Ya kita tunggu saja," papar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Saat disinggung penyebab polisi belum melakukan penahanan terhadap Rizieq, ia menjelaskan bahwa penyidik belum melakukan penahanan lantaran Rizieq dinilai kooperatif kepada pihak Kepolisian.
"Ya kooperatif, ketika tidak bisa hadir memberikan kabar. Kemudian berinisiatif menghadap sebelum adanya perintah membawa dan sebagainya. Jadi penyidik menilai cukup kooperatif, tidak menghalangi proses penyidikan. Jadi tidak ada hal yang memberatkan yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Boy.
"Penahanan tersangka (itu) hak penyidik. Yang saya dapat informasi penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Rizieq)," sambungnya.
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab baru saja merampungkan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dugaan penodaan Pancasila di Polda Jabar, Senin (13/2). Rizieq yang didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah laskar FPI diperiksa penyidik Senin (13/2) mulai pukul 10.00 Wib dan baru berakhir pukul 17.30 Wib. Sedikitnya 36 pertanyaan dilayangkan pada Rizieq oleh penyidik seputar tuduhan penghinaan terhadap Pancasila.
Rizieq mengatakan, pemeriksaan belum selesai. Pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk menjadi bahan pertimbangan penyidik.
"Saya akan ajukan saksi ahli tentang sejarah Pancasila, Tata Negara dan bidan lain. Nanti akan dibawa. Ini belum selesai. Kita akan koordinasikan dengan pengacara," kata Rizieq usai merampungkan pemeriksaannya.
Pembelaan Rizieq ini dilakukan karena dia keberatan jika video yang dilampirkan pelapor Sukmawati Soekarnoputri tidak utuh. Riziq menyebut ceramahnya sekitar 1-2 jam. Namun video yang dilaporkan oleh Sukmawati hanya berdurasi 2 menit 13 detik. Dia tak terima video dari Sukmawati dijadikan barang bukti.
Dalam video itu Rizieq dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP. Menurutnya dalam dakwah yang bertutur panjang lebar tentang tesisnya mengenai sejarah Pancasila harus juga dilampirkan untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Makannya saya juga lewat tim ingin menyajikan rekaman secara utuh. Karena ini bahaya sekali kalau kita harus analisa dan berpendapat ceramah segitu. Saya enggak pernah ceramah dua menit," jelasnya.