Korban Jadi Tersangka Setelah Tembak Mati Begal di Musi Rawas, Ini Penjelasan Polisi
Dua orang, DN (32) dan SK (35), ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelaku begal, UT (22). Sementara UT dan istrinya YN (18) turut dijadikan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Dua orang, DN (32) dan SK (35), ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelaku begal, UT (22). Sementara UT dan istrinya YN (18) turut dijadikan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka DN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena merupakan aktor penembakan. Sementara SK dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana dengan ancaman sepertiga dari hukuman maksimal.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Siapa yang melakukan mudik dengan motor? Meski tak direkomendasikan, mudik naik motor masih dilakukan warga. Mudik dengan sepeda motor masih dipilih masyakarat meski dari segi keselamatan sangat berbahaya. Biasanya, pemudik naik motor karena tidak dapat tiket angkutan atau kampung halamannya tidak terlalu jauh.
"Keduanya kami kenakan pasal berbeda karena berbeda peran. Yang menembak DN, dan SK turut memindahkan korban setelah ditembak," ungkap Dedy, Selasa (24/5).
Penembakan Berdasar Dendam
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak bisa dianggap melakukan membela diri sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. Sebab, tersangka DN sengaja menemui UT karena menjadi korban begal dua hari sebelum kejadian.
Perbuatan keduanya tidak bisa dianggap sebagai alasan pembenar dan dapat dimaafkan dari tindakan hukum. Penyidik tetap menyimpulkan kasus ini dilanjutkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului sebelum pembunuhan itu.
"Penembakan itu atas dasar balas dendam karena dua hari sebelumnya DN dibegal UT. Artinya penembakan itu bukan untuk membela diri tapi perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Kasus UT Dihentikan
Polisi sebelumnya turut menetapkan UT menjadi tersangka kasus begal yang dilaporkan DN. Lantaran UT tewas ditembak DN, kasusnya dihentikan atau SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).
"Kasus UT dihentikan karena meninggal, tapi istrinya, YN masih diproses dan sudah jadi tersangka," ungkap Dedy.
Dia menjelaskan, UT bersama istrinya, melakukan aksi begal terhadap DN dua hari sebelum pembunuhan atau pada Selasa (17/5). UT menggunakan pistol mainan untuk memaksa DN menyerahkan barang bawaan.
DN pun memberikan tas berisi ponsel, sebilah pisau, dan sebungkus rokok.
Istri Begal Terancam 9 Tahun Penjara
Ponsel hasil rampokan itu dijual YN kepada tetangganya seharga Rp100 ribu dan dibagi rata bersama suaminya. Dalam aksi begal itu, YN berperan mengawasi situasi sambil duduk di atas motor di balik semak-semak.
"YN dipaksa ikut merampok, tugasnya hanya bersembunyi dan mengawasi keadaan. YN juga menikmati hasilnya, dia dapat Rp50 ribu dari pembagian jual ponsel rampokan," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka YN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 55-56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
(mdk/yan)